Pontianak    

Dua Perempuan Asal Medan Diduga Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Dikirim ke China, Diamankan di Pontianak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 26 May 2026
Dua Perempuan Asal Medan Diduga Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Dikirim ke China, Diamankan di Pontianak
Ketua RT menunjukkan dua korban dugaan TPPO di Pontianak (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dua perempuan asal Medan, Sumatera Utara, diduga nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan ke China. Kedua korban yang masing-masing berusia 25 tahun dan 15 tahun diamankan polisi di sebuah rumah di Komplek Mega Mansion, Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026).

Kasus dugaan TPPO di Pontianak itu terungkap setelah warga menaruh curiga terhadap penghuni rumah yang baru beberapa hari menempati lokasi tersebut.

Ketua RT 03 Parit Mayor, Syarif Yakop Alqadrie mengatakan, warga mulai curiga karena ada orang luar yang datang dan bersikap tertutup.

“Warga curiga karena ada orang luar datang. Karena asing ditanya, dan mereka bilang dari Medan. Mereka tertutup. Jadi warga lapor ke saya hari Sabtu, lalu kami teruskan Bu Lurah lalu ke polisi,” kata Syarif ditemui di kediamannya, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, rumah tersebut baru ditempati sekitar empat hari. Warga kemudian mulai memantau aktivitas di lokasi sejak Sabtu malam karena keberadaan sejumlah perempuan yang tidak dikenal warga sekitar.

“Anak-anak (pemuda-pemuda) di sini memang sudah kami beri tahu kalau ada orang asing segera lapor. Dari situ warga curiga karena mereka bukan orang sini,” ujarnya.

Syarif menyebut, polisi kemudian datang melakukan penggerebekan dan meminta dirinya menyaksikan proses pemeriksaan rumah. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dari informasi yang diterimanya, dua perempuan asal Medan tersebut diduga akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan.

“Polisi bilang ada dua gadis dari Medan mau dibawa ke China. Katanya mau dikawinkan di sana,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan membawa korban ke Pontianak. Perempuan tersebut diperkirakan berusia sekitar 45 tahun.

Polisi turut menemukan sejumlah dokumen di dalam rumah, termasuk surat perjanjian yang diduga berkaitan dengan keberangkatan korban.

“Ada surat perjanjian. Kalau anak tidak jadi berangkat, orang tua harus ganti uang Rp20 juta,” katanya.

Syarif menduga masih ada korban lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia dengar saat penggerebekan, total ada lima orang yang rencananya akan diberangkatkan.

“Yang diamankan ada dua perempuan dan satu yang membawa. Katanya masih ada lagi yang menunggu, mau datang lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, rumah tersebut diketahui milik seorang perempuan bernama Lina yang tinggal di kawasan Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya. Namun, ia mengaku belum mengetahui keterlibatan pemilik rumah dalam kasus itu.

“Rumah itu sebelumnya kosong, tidak pernah dihuni dan tidak pernah melapor ke RT,” tambahnya.

Saat ini, kedua korban bersama perempuan yang diduga membawa mereka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Haris Caesaria belum memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut. Namun ia membenarkan bahwa kedua korban saat ini masih dimintai keterangan di Polresta Pontianak.

Polisi juga masih mendalami dugaan jaringan perekrut serta rencana pemberangkatan korban ke luar negeri dalam kasus dugaan TPPO tersebut. (*)

Artikel Selanjutnya
Gaya Hidup Sehat Jadi Investasi Terbaik untuk Masa Depan, Ini Tips dari Dokter RSUD SSMA Pontianak
Tuesday, 26 May 2026
Artikel Sebelumnya
Paspor dan Surat Perjanjian Disita Polisi dalam Penggerebekan Dugaan TPPO di Pontianak
Tuesday, 26 May 2026

Berita terkait