Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 26 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Dua gadis asal Medan yang diamankan dalam penggerebekan rumah penampungan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pontianak diduga dijerat utang puluhan juta rupiah agar tetap berangkat ke luar negeri.
Dugaan tersebut terungkap setelah polisi menemukan surat perjanjian saat menggerebek rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026) siang.
Dalam dokumen itu, keluarga korban disebut wajib membayar Rp20 juta apabila keberangkatan kedua gadis tersebut dibatalkan.
Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengatakan, orang tua korban di Medan sebelumnya disebut telah menerima uang sebesar Rp5 juta sebelum kedua korban dibawa ke Pontianak.
“Saya lihat ada surat perjanjian, kalau dua gadis ini tidak jadi berangkat maka orang tuanya harus bayar Rp20 juta,” kata Yakop saat ditemui di kediamannya.
Menurutnya, surat perjanjian itu membuat kedua korban terpukul. Bahkan, keduanya disebut menangis setelah mengetahui keluarga mereka terancam dibebani utang dalam jumlah besar.
“Makanya dua gadis ini tadi nangis, mikirin orang tuanya,” ujarnya.
Yakop menduga skema tersebut digunakan untuk menekan korban agar tetap diberangkatkan ke luar negeri.
Dua perempuan asal Medan yang berusia 25 tahun dan 15 tahun itu sebelumnya diduga akan dibawa ke China.
“Informasinya dua perempuan ini mau dibawa ke China untuk dinikahkan,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paspor dan dokumen keberangkatan yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain dua korban, polisi turut mengamankan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pendampingan korban.
Saat ini, kasus dugaan TPPO tersebut masih didalami oleh Polresta Pontianak.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Haris Caesaria belum memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut. Namun, ia memastikan kedua korban masih dimintai keterangan oleh penyidik di Polresta Pontianak. (*)
KALBARONLINE.com – Dua gadis asal Medan yang diamankan dalam penggerebekan rumah penampungan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pontianak diduga dijerat utang puluhan juta rupiah agar tetap berangkat ke luar negeri.
Dugaan tersebut terungkap setelah polisi menemukan surat perjanjian saat menggerebek rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026) siang.
Dalam dokumen itu, keluarga korban disebut wajib membayar Rp20 juta apabila keberangkatan kedua gadis tersebut dibatalkan.
Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengatakan, orang tua korban di Medan sebelumnya disebut telah menerima uang sebesar Rp5 juta sebelum kedua korban dibawa ke Pontianak.
“Saya lihat ada surat perjanjian, kalau dua gadis ini tidak jadi berangkat maka orang tuanya harus bayar Rp20 juta,” kata Yakop saat ditemui di kediamannya.
Menurutnya, surat perjanjian itu membuat kedua korban terpukul. Bahkan, keduanya disebut menangis setelah mengetahui keluarga mereka terancam dibebani utang dalam jumlah besar.
“Makanya dua gadis ini tadi nangis, mikirin orang tuanya,” ujarnya.
Yakop menduga skema tersebut digunakan untuk menekan korban agar tetap diberangkatkan ke luar negeri.
Dua perempuan asal Medan yang berusia 25 tahun dan 15 tahun itu sebelumnya diduga akan dibawa ke China.
“Informasinya dua perempuan ini mau dibawa ke China untuk dinikahkan,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paspor dan dokumen keberangkatan yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain dua korban, polisi turut mengamankan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pendampingan korban.
Saat ini, kasus dugaan TPPO tersebut masih didalami oleh Polresta Pontianak.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Haris Caesaria belum memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut. Namun, ia memastikan kedua korban masih dimintai keterangan oleh penyidik di Polresta Pontianak. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini