Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 26 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Senin (25/5/2026).
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut di antaranya paspor hingga surat perjanjian utang keluarga korban yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.
Dalam kasus dugaan TPPO di Pontianak itu, polisi juga mengamankan dua perempuan muda asal Medan, Sumatera Utara. Salah satu korban diketahui masih berusia 15 tahun.
Selain korban, seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga berperan sebagai perekrut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengatakan, polisi membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut sebagai barang bukti penyidikan.
“Semua dokumen dibawa polisi, termasuk paspor dan surat perjanjian,” kata Syarif saat ditemui di kediamannya.
Menurutnya, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di rumah yang baru ditempati beberapa hari terakhir.
Warga mulai curiga karena para penghuni rumah tidak pernah melapor ke lingkungan setempat dan cenderung tertutup terhadap warga sekitar.
“Mereka baru sekitar empat hari di sini dan tidak ada lapor ke RT,” ujarnya.
Dari dokumen yang ditemukan, warga menduga para korban akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan pria di negara tersebut.
Polisi juga menemukan surat perjanjian yang diduga digunakan untuk menjerat keluarga korban.
Saat ini, dua perempuan asal Medan bersama perempuan yang diduga sebagai perekrut telah dibawa ke Polresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto belum memberikan keterangan rinci terkait pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia memastikan penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Polisi juga masih mendalami dugaan jaringan TPPO serta rencana pemberangkatan korban ke luar negeri dalam kasus tersebut. (*)
KALBARONLINE.com – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Senin (25/5/2026).
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut di antaranya paspor hingga surat perjanjian utang keluarga korban yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.
Dalam kasus dugaan TPPO di Pontianak itu, polisi juga mengamankan dua perempuan muda asal Medan, Sumatera Utara. Salah satu korban diketahui masih berusia 15 tahun.
Selain korban, seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga berperan sebagai perekrut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengatakan, polisi membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut sebagai barang bukti penyidikan.
“Semua dokumen dibawa polisi, termasuk paspor dan surat perjanjian,” kata Syarif saat ditemui di kediamannya.
Menurutnya, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di rumah yang baru ditempati beberapa hari terakhir.
Warga mulai curiga karena para penghuni rumah tidak pernah melapor ke lingkungan setempat dan cenderung tertutup terhadap warga sekitar.
“Mereka baru sekitar empat hari di sini dan tidak ada lapor ke RT,” ujarnya.
Dari dokumen yang ditemukan, warga menduga para korban akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan pria di negara tersebut.
Polisi juga menemukan surat perjanjian yang diduga digunakan untuk menjerat keluarga korban.
Saat ini, dua perempuan asal Medan bersama perempuan yang diduga sebagai perekrut telah dibawa ke Polresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto belum memberikan keterangan rinci terkait pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia memastikan penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Polisi juga masih mendalami dugaan jaringan TPPO serta rencana pemberangkatan korban ke luar negeri dalam kasus tersebut. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini