Ketapang    

Saksi Ungkap Perintah Teken Dokumen Navayo Berasal dari Eks Dirjen Kuathan dalam Sidang Kasus Satelit Kemhan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 13 May 2026
Saksi Ungkap Perintah Teken Dokumen Navayo Berasal dari Eks Dirjen Kuathan dalam Sidang Kasus Satelit Kemhan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Kasus Satelit Komunikasi Pertahanan 123 BT kembali mengungkap fakta baru.

Saksi fakta Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri menyebut perintah untuk menerima dan menandatangani Certificate of Performance (CoP) perusahaan Navayo International AG berasal dari eks Dirjen Kuathan Kemhan, Bambang Hartawan.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang terdakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (13/05/2026).

Dalam persidangan, Masri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah dari Leonardi untuk menerima CoP. Ia justru mengaku menandatangani dokumen tersebut atas instruksi langsung Bambang Hartawan selaku ketua Tim Penyelamat Satelit Kemhan saat itu.

Masri menjelaskan, saat dokumen CoP disodorkan pihak Navayo, dirinya terlebih dahulu melaporkan kepada Bambang Hartawan. Setelah mendapat arahan lisan, ia diminta untuk menandatangani dokumen tersebut karena dianggap hanya sebagai tanda terima surat masuk.

“Perintahnya tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Masri mengaku menandatangani dua dokumen CoP pada Januari dan Maret 2017. Sementara dua dokumen lainnya diterima oleh Jon Kennedy Ginting. Penandatanganan itu dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.

Masri juga menerangkan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas administrasi surat menyurat dalam Tim Penyelamat Satelit 123 BT. Tim tersebut dibentuk untuk menjaga slot orbit 123 derajat Bujur Timur setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit, agar tidak diambil alih negara lain sesuai aturan International Telecommunication Union.

Auditor Internal Bantah Ada Unsur Melawan Hukum

Sidang juga menghadirkan saksi auditor internal Kemhan, Rudi Paulce Surbakti, yang memimpin Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pengadaan satelit MSS Indonesia 123 BT.

Rudi menyatakan audit dilakukan untuk memeriksa proses administrasi dan pengadaan proyek satelit, namun tidak secara spesifik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.

Saat dicecar kuasa hukum Leonardi mengenai poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pelanggaran hukum, Rudi menegaskan bahwa tim audit hanya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, yakni kontrak yang ditandatangani sebelum dukungan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.

“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Rudi.

Persidangan juga menyoroti adanya dokumen surat edaran dari mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang berisi instruksi untuk menindaklanjuti kontrak satelit tersebut.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa diadili secara koneksitas, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard yang hingga kini masih berstatus buron dan diadili secara in absentia.

Tim jaksa koneksitas mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 21 juta atau setara lebih dari Rp 306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM
Wednesday, 13 May 2026
Artikel Sebelumnya
PGD 2026 Angkat Budaya Dayak Ketapang, Hadirkan Ritual Meminta Mencatu
Wednesday, 13 May 2026

Berita terkait