Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 13 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Kasus Satelit Komunikasi Pertahanan 123 BT kembali mengungkap fakta baru.
Saksi fakta Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri menyebut perintah untuk menerima dan menandatangani Certificate of Performance (CoP) perusahaan Navayo International AG berasal dari eks Dirjen Kuathan Kemhan, Bambang Hartawan.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang terdakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (13/05/2026).
Dalam persidangan, Masri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah dari Leonardi untuk menerima CoP. Ia justru mengaku menandatangani dokumen tersebut atas instruksi langsung Bambang Hartawan selaku ketua Tim Penyelamat Satelit Kemhan saat itu.
Masri menjelaskan, saat dokumen CoP disodorkan pihak Navayo, dirinya terlebih dahulu melaporkan kepada Bambang Hartawan. Setelah mendapat arahan lisan, ia diminta untuk menandatangani dokumen tersebut karena dianggap hanya sebagai tanda terima surat masuk.
“Perintahnya tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Masri mengaku menandatangani dua dokumen CoP pada Januari dan Maret 2017. Sementara dua dokumen lainnya diterima oleh Jon Kennedy Ginting. Penandatanganan itu dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Masri juga menerangkan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas administrasi surat menyurat dalam Tim Penyelamat Satelit 123 BT. Tim tersebut dibentuk untuk menjaga slot orbit 123 derajat Bujur Timur setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit, agar tidak diambil alih negara lain sesuai aturan International Telecommunication Union.
Auditor Internal Bantah Ada Unsur Melawan Hukum
Sidang juga menghadirkan saksi auditor internal Kemhan, Rudi Paulce Surbakti, yang memimpin Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pengadaan satelit MSS Indonesia 123 BT.
Rudi menyatakan audit dilakukan untuk memeriksa proses administrasi dan pengadaan proyek satelit, namun tidak secara spesifik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.
Saat dicecar kuasa hukum Leonardi mengenai poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pelanggaran hukum, Rudi menegaskan bahwa tim audit hanya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, yakni kontrak yang ditandatangani sebelum dukungan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.
“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Rudi.
Persidangan juga menyoroti adanya dokumen surat edaran dari mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang berisi instruksi untuk menindaklanjuti kontrak satelit tersebut.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa diadili secara koneksitas, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard yang hingga kini masih berstatus buron dan diadili secara in absentia.
Tim jaksa koneksitas mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 21 juta atau setara lebih dari Rp 306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Kasus Satelit Komunikasi Pertahanan 123 BT kembali mengungkap fakta baru.
Saksi fakta Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri menyebut perintah untuk menerima dan menandatangani Certificate of Performance (CoP) perusahaan Navayo International AG berasal dari eks Dirjen Kuathan Kemhan, Bambang Hartawan.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang terdakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (13/05/2026).
Dalam persidangan, Masri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah dari Leonardi untuk menerima CoP. Ia justru mengaku menandatangani dokumen tersebut atas instruksi langsung Bambang Hartawan selaku ketua Tim Penyelamat Satelit Kemhan saat itu.
Masri menjelaskan, saat dokumen CoP disodorkan pihak Navayo, dirinya terlebih dahulu melaporkan kepada Bambang Hartawan. Setelah mendapat arahan lisan, ia diminta untuk menandatangani dokumen tersebut karena dianggap hanya sebagai tanda terima surat masuk.
“Perintahnya tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Masri mengaku menandatangani dua dokumen CoP pada Januari dan Maret 2017. Sementara dua dokumen lainnya diterima oleh Jon Kennedy Ginting. Penandatanganan itu dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Masri juga menerangkan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas administrasi surat menyurat dalam Tim Penyelamat Satelit 123 BT. Tim tersebut dibentuk untuk menjaga slot orbit 123 derajat Bujur Timur setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit, agar tidak diambil alih negara lain sesuai aturan International Telecommunication Union.
Auditor Internal Bantah Ada Unsur Melawan Hukum
Sidang juga menghadirkan saksi auditor internal Kemhan, Rudi Paulce Surbakti, yang memimpin Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pengadaan satelit MSS Indonesia 123 BT.
Rudi menyatakan audit dilakukan untuk memeriksa proses administrasi dan pengadaan proyek satelit, namun tidak secara spesifik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.
Saat dicecar kuasa hukum Leonardi mengenai poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pelanggaran hukum, Rudi menegaskan bahwa tim audit hanya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, yakni kontrak yang ditandatangani sebelum dukungan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.
“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Rudi.
Persidangan juga menyoroti adanya dokumen surat edaran dari mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang berisi instruksi untuk menindaklanjuti kontrak satelit tersebut.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa diadili secara koneksitas, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard yang hingga kini masih berstatus buron dan diadili secara in absentia.
Tim jaksa koneksitas mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 21 juta atau setara lebih dari Rp 306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini