Ketapang    

Leonardi Klaim Tak Tahu Pemblokiran Anggaran, Soroti Kontrak Satelit Kemhan di Persidangan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 06 May 2026
Leonardi Klaim Tak Tahu Pemblokiran Anggaran, Soroti Kontrak Satelit Kemhan di Persidangan
Sidang satelit Kemhan, Leonardi klaim tak tahu pemblokiran anggaran, kontrak Navayo jadi sorotan di pengadilan militer (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali mengungkap fakta baru. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengaku tidak mengetahui adanya pemblokiran anggaran (self blocking) saat dirinya menandatangani kontrak proyek satelit Kemhan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam sidang itu, Leonardi mempertanyakan langsung kepada saksi Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan).

Leonardi menyoroti tidak adanya tembusan surat self blocking kepada dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), padahal kebijakan tersebut berdampak langsung pada program yang sedang berjalan.

“Kenapa surat yang berdampak besar terhadap program tidak ditembuskan kepada saya?” ujarnya di persidangan.

Menanggapi hal itu, Syaugi menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan langsung kepada Leonardi. Ia menjelaskan, informasi terkait pemblokiran anggaran seharusnya sudah tersampaikan melalui jajaran di bawah Badan Sarana Pertahanan (Baranahan).

Syaugi juga mengungkapkan bahwa kebijakan self blocking dilakukan atas perintah Sekretaris Jenderal Kemhan saat itu, Widodo. Langkah tersebut merupakan bagian dari penghematan anggaran negara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016.

“Kita diminta melakukan penghematan hingga Rp7,9 triliun. Maka anggaran yang belum siap dari sisi kajian dan data dukung diblokir,” jelasnya.

Namun, Leonardi menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, penghematan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2016 seharusnya difokuskan pada belanja yang kurang produktif, seperti perjalanan dinas atau rapat, bukan pada proyek strategis seperti pengadaan satelit.

Dalam persidangan yang sama, saksi Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan juga memberikan keterangan penting. Ia membantah pernah memerintahkan penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar penagihan dari pihak Navayo International AG.

Dokumen CoP tersebut diketahui menjadi dasar gugatan arbitrase internasional oleh Navayo melalui International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura. Dalam putusannya, Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar sekitar 21 juta dolar AS atau setara Rp306 miliar.

Bambang turut menyoroti proses penyusunan dokumen pendukung proyek, seperti studi kelayakan (feasibility study), yang dinilai tidak realistis jika harus diselesaikan dalam waktu satu bulan tanpa dukungan anggaran memadai.

Sementara itu, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai perkara ini menyimpan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut kliennya telah lebih dulu meminta persetujuan Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, sebelum kontrak ditandatangani.

“Sudah dimintakan izin dan dijawab ‘boleh, teken saja’,” ujarnya.

Rinto juga berpandangan bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif, bukan pidana.

“Tidak ada unsur pidananya,” tegasnya.

Di sisi lain, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden menjelaskan bahwa perannya dalam proyek satelit Kemhan hanya sebatas teknis dan sebagai penghubung antara pihak kementerian dan penyedia. Ia menegaskan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk terkait anggaran.

Kasus ini bermula pada Juli 2016, saat Kemhan menandatangani kontrak pengadaan perangkat satelit senilai sekitar 29,9 juta dolar AS. Dalam prosesnya, penyedia disebut ditunjuk tanpa mekanisme yang sesuai, serta dokumen kinerja ditandatangani tanpa verifikasi yang memadai.

Hasil pemeriksaan kemudian menemukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah diuji. Kondisi ini berujung pada sengketa arbitrase internasional yang merugikan negara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Kapuas Hulu Dukung Kalbar Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak
Wednesday, 06 May 2026
Artikel Sebelumnya
Bimtek e-Katalog Versi 6 Dorong Pengadaan Transparan dan Akuntabel di Pontianak
Wednesday, 06 May 2026

Berita terkait