Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 25 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021 yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/04/2026).
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa kewenangan menentukan pemenang tender bukan berada pada terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan di tangan Menteri Pertahanan saat itu sebagai Pengguna Anggaran.
Hal ini disampaikan saksi Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rinto Maha.
“Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang, itu wewenang Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Pertahanan,” ujar Listyanto di persidangan.
Persidangan juga menghadirkan saksi Widodo, mantan Sekretaris Jenderal Kemhan. Dalam keterangannya, Widodo mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan terkait proyek tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Widodo mengakui bahwa dirinya pernah menerima laporan, bahkan memberikan disposisi surat kepada Leonardi untuk menandatangani kontrak dengan Navayo International AG.
“Pernah,” kata Widodo saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan dari terdakwa.
Dengan keterangan tersebut, terungkap bahwa posisi Leonardi lebih pada menjalankan perintah atasan, sementara penentuan pemenang tender berada pada level Menteri Pertahanan.
Selain itu, saksi juga membantah adanya aliran dana gratifikasi kepada terdakwa. Disebutkan pula bahwa hingga saat ini belum ada dana negara yang dibayarkan kepada pihak Navayo sebagai penyedia dalam proyek senilai US$ 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar tersebut.
Listyanto menjelaskan, penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang kerap terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan, khususnya dalam kondisi darurat pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kontrak tersebut umumnya bersifat bersyarat dan digunakan sebagai dasar untuk mencari pembiayaan dari luar negeri.
Ia juga mengungkap bahwa dirinya sempat menghadiri rapat terbatas pada Desember 2015 yang membahas penyelamatan slot orbit 123 BT atas arahan Presiden saat itu. Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI pada Oktober 2015, disepakati perlunya pengadaan satelit dengan pengajuan anggaran oleh Kemenhan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang diadili secara koneksitas, yakni Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia karena masih buron.
Jaksa penuntut menyatakan para terdakwa diduga bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021 yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/04/2026).
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa kewenangan menentukan pemenang tender bukan berada pada terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan di tangan Menteri Pertahanan saat itu sebagai Pengguna Anggaran.
Hal ini disampaikan saksi Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rinto Maha.
“Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang, itu wewenang Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Pertahanan,” ujar Listyanto di persidangan.
Persidangan juga menghadirkan saksi Widodo, mantan Sekretaris Jenderal Kemhan. Dalam keterangannya, Widodo mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan terkait proyek tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Widodo mengakui bahwa dirinya pernah menerima laporan, bahkan memberikan disposisi surat kepada Leonardi untuk menandatangani kontrak dengan Navayo International AG.
“Pernah,” kata Widodo saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan dari terdakwa.
Dengan keterangan tersebut, terungkap bahwa posisi Leonardi lebih pada menjalankan perintah atasan, sementara penentuan pemenang tender berada pada level Menteri Pertahanan.
Selain itu, saksi juga membantah adanya aliran dana gratifikasi kepada terdakwa. Disebutkan pula bahwa hingga saat ini belum ada dana negara yang dibayarkan kepada pihak Navayo sebagai penyedia dalam proyek senilai US$ 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar tersebut.
Listyanto menjelaskan, penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang kerap terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan, khususnya dalam kondisi darurat pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kontrak tersebut umumnya bersifat bersyarat dan digunakan sebagai dasar untuk mencari pembiayaan dari luar negeri.
Ia juga mengungkap bahwa dirinya sempat menghadiri rapat terbatas pada Desember 2015 yang membahas penyelamatan slot orbit 123 BT atas arahan Presiden saat itu. Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI pada Oktober 2015, disepakati perlunya pengadaan satelit dengan pengajuan anggaran oleh Kemenhan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang diadili secara koneksitas, yakni Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia karena masih buron.
Jaksa penuntut menyatakan para terdakwa diduga bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini