Ketapang    

Tim Kuasa Hukum Leonardi Surati Jokowi untuk Jadi Saksi di Sidang Kasus Satelit Kemhan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 26 May 2026
Tim Kuasa Hukum Leonardi Surati Jokowi untuk Jadi Saksi di Sidang Kasus Satelit Kemhan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Jalan Kutai Utara nomor 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada Senin (25/05/2026) siang.

Kedatangan mereka dengan tujuan untuk menyampaikan surat permohonan agar hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha mengatakan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada ketua pengadilan agar menghadirkan Jokowi serta mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai saksi dalam persidangan koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Kami mengajukan undangan permohonan sebagai saksi di persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini,” ujar Rinto kepada wartawan di Solo.

Namun, kedatangan tim penasihat hukum belum berhasil bertemu langsung dengan Jokowi. Surat tersebut akhirnya dititipkan melalui personel paspampres yang berjaga di kediaman mantan presiden tersebut.

Rinto menjelaskan, alasan pihaknya meminta Jokowi menjadi saksi karena presiden saat itu dinilai memiliki peran penting dalam kebijakan penyelamatan slot orbit 123° BT melalui rapat terbatas kabinet pada 3-4 Desember 2015.

“Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kami punya dokumennya,” katanya.

Menurut dia, proyek satelit komunikasi pertahanan itu berkaitan langsung dengan upaya mempertahankan aset strategis nasional.

Ia menyebut Indonesia bahkan telah kehilangan hak atas slot orbit 123° BT sejak Desember 2024 akibat proyek yang mangkrak.

Rinto juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berkembang, tidak ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima kliennya dalam proyek tersebut.

“Tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiah pun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut,” ujarnya.

Ia menilai Majelis Hakim perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai konteks kebijakan negara yang melatarbelakangi proyek tersebut.

Menurutnya, tindakan terdakwa dilakukan dalam rangka menjalankan tugas negara, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi tertentu.

Selain itu, pihaknya menyebut negara juga belum melakukan pembayaran kepada penyedia proyek, yakni Navayo International AG, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional,” kata Rinto.

Dalam penjelasannya, Rinto menegaskan slot orbit 123° BT bukan sekadar titik koordinat di luar angkasa, melainkan aset strategis yang berkaitan dengan komunikasi pertahanan, maritim, operasi militer, penanggulangan bencana hingga layanan komunikasi nasional.

Ia menyebut, slot orbit dengan karakteristik serupa sangat terbatas di dunia dan diperebutkan banyak negara karena memiliki nilai strategis tinggi, baik untuk kepentingan pertahanan maupun komersial.

“Langkah penyelamatan slot orbit 123° BT pada masa itu tidak dapat dinilai sebagai keputusan administratif biasa, melainkan bagian dari usaha negara mempertahankan aset strategis nasional,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum berharap kehadiran Jokowi sebagai saksi dapat membantu majelis hakim memahami latar belakang kebijakan pemerintah terkait proyek satelit tersebut.

“Bukan untuk menarik beliau ke dalam polemik hukum, melainkan membantu majelis hakim memahami posisi kebijakan presiden dan urgensi penyelamatan slot orbit 123° BT,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Terima Opini WTP ke 9 dari BPK RI, Bupati Kapuas Hulu: Bukan Sekadar Penghargaan, Tapi Tanggung Jawab Moral kepada Masyakarat
Tuesday, 26 May 2026
Artikel Sebelumnya
Satu Orang Jemaah Haji Asal Pontianak Wafat di Mekkah
Tuesday, 26 May 2026

Berita terkait