Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 06 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial SI (36 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku mengalami kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya.
Pasalnya, meski mengklaim sebagai korban, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.
Berdasarkan keterangan SI, kejadian bermula saat dirinya dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan seorang perempuan berinisial JN.
Dalam pertemuan itu, JN diduga melontarkan ucapan yang dianggap menghina oleh SI. Keduanya sempat terlibat adu mulut singkat sebelum SI memilih melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, SI kemudian menghubungi suami JN untuk menyampaikan kejadian tersebut. Namun tak lama kemudian, JN bersama suaminya U mendatangi kediaman SI.
Di lokasi itu, U diduga mendorong bahu SI, sementara JN disebut menjambak rambut SI hingga menyebabkan luka di bagian wajah. SI mengaku mengalami lebam di bawah mata serta bekas cakaran.
“Lukanya ada di bagian bawah mata, lebam waktu itu, sama bekas cakaran di muka. Bahkan sampai sekarang bekas luka cakarnya masih ada,” ujar SI, Rabu (06/05/2026).
Usai kejadian, SI mengaku langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang pada 5 Februari 2026. Namun dalam perkembangan kasus, SI justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dua hari berselang, JN juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara U tidak dikenakan status hukum serupa. Penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi SI, mengingat dirinya merasa sebagai pihak yang pertama melapor.
“Saya setelah kejadian itu langsung melapor, tapi polisi menyuruh saya visum dulu. Setelah visum, saya melapor pada 5 Februari pagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, padahal laporan saya yang masuk lebih dulu,” katanya.
SI menegaskan tidak melakukan penganiayaan terhadap JN maupun U. Ia mengaku hanya berusaha melindungi diri saat menghadapi keduanya di dalam rumahnya.
Menurutnya, situasi saat itu membuatnya berada dalam posisi terdesak, terlebih ia harus melindungi diri di hadapan anaknya yang masih kecil.
“Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka berdua datang, laki-laki dan perempuan, kejadiannya juga di rumah saya. Saya cuma bertahan melindungi muka saya,” ujarnya.
Ia berharap, penanganan kasus ini dapat dilakukan secara adil dan objektif, mengingat dirinya merasa sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
“Saya yang diserang, saya dianiaya, saya dihina, masa saya jadi tersangka. Saya hanya berharap ada keadilan,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial SI (36 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku mengalami kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya.
Pasalnya, meski mengklaim sebagai korban, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.
Berdasarkan keterangan SI, kejadian bermula saat dirinya dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan seorang perempuan berinisial JN.
Dalam pertemuan itu, JN diduga melontarkan ucapan yang dianggap menghina oleh SI. Keduanya sempat terlibat adu mulut singkat sebelum SI memilih melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, SI kemudian menghubungi suami JN untuk menyampaikan kejadian tersebut. Namun tak lama kemudian, JN bersama suaminya U mendatangi kediaman SI.
Di lokasi itu, U diduga mendorong bahu SI, sementara JN disebut menjambak rambut SI hingga menyebabkan luka di bagian wajah. SI mengaku mengalami lebam di bawah mata serta bekas cakaran.
“Lukanya ada di bagian bawah mata, lebam waktu itu, sama bekas cakaran di muka. Bahkan sampai sekarang bekas luka cakarnya masih ada,” ujar SI, Rabu (06/05/2026).
Usai kejadian, SI mengaku langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang pada 5 Februari 2026. Namun dalam perkembangan kasus, SI justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dua hari berselang, JN juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara U tidak dikenakan status hukum serupa. Penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi SI, mengingat dirinya merasa sebagai pihak yang pertama melapor.
“Saya setelah kejadian itu langsung melapor, tapi polisi menyuruh saya visum dulu. Setelah visum, saya melapor pada 5 Februari pagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, padahal laporan saya yang masuk lebih dulu,” katanya.
SI menegaskan tidak melakukan penganiayaan terhadap JN maupun U. Ia mengaku hanya berusaha melindungi diri saat menghadapi keduanya di dalam rumahnya.
Menurutnya, situasi saat itu membuatnya berada dalam posisi terdesak, terlebih ia harus melindungi diri di hadapan anaknya yang masih kecil.
“Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka berdua datang, laki-laki dan perempuan, kejadiannya juga di rumah saya. Saya cuma bertahan melindungi muka saya,” ujarnya.
Ia berharap, penanganan kasus ini dapat dilakukan secara adil dan objektif, mengingat dirinya merasa sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
“Saya yang diserang, saya dianiaya, saya dihina, masa saya jadi tersangka. Saya hanya berharap ada keadilan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini