Mempawah    

Komitmen Kantah Mempawah Perkuat Langkah Tangani Masalah Hukum Pertanahan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 06 May 2026
Komitmen Kantah Mempawah Perkuat Langkah Tangani Masalah Hukum Pertanahan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah resmi memperkuat langkah dalam penanganan masalah hukum di bidang pertanahan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dengan Kejaksaan Negeri Mempawah yang dilaksanakan di Pontianak, Selasa (05/05/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda besar Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat yang secara serentak menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Dengan adanya kerja sama ini, Kantah Mempawah dapat mengakses pendampingan hukum yang lebih komprehensif dari Korps Adhyaksa.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf dalam sambutannya menekankan, bahwa kolaborasi lintas sektor adalah harga mati untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci untuk saling melengkapi dan memperkuat penyelesaian permasalahan pertanahan secara optimal,” tegas Mujahidin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menegaskan, bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

“Melalui kerja sama ini, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara,” katanya.

Sinergi ini memberikan ruang bagi kejaksaan negeri melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum dengan mendampingi kantah dalam sengketa hukum di pengadilan.

Kemudian memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) guna mencegah maladministrasi. Selain itu tindakan hukum lainnya berupa pendampingan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara di wilayah kabupaten/kota.

Langkah ini lanjutnya, lagi-lagi membuktikan komitmen Kantah Mempawah untuk terus berinovasi dan tidak berjalan sendiri dalam menghadapi tantangan hukum yang kian kompleks, demi menjaga kedaulatan tanah dan aset negara. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Wednesday, 06 May 2026
Artikel Sebelumnya
Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang, IRT Klaim Jadi Korban Namun Ditetapkan Tersangka
Wednesday, 06 May 2026

Berita terkait