Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Thursday, 12 December 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penamas AIPTU Ade menyampaikan tentang kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di mess karyawan PT MAR yang berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai pada Minggu (08/12/2024) pukul 06.45 WIB lalu.
Ade mengatakan, kasus itu melibatkan dua karyawan PT MAR saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai yang di back up Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
"Pelaku, seorang pria berinisial YT (51 tahun), warga Kabupaten Kayong Utara, telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berinisial NN (40 tahun), pria asal Nusa Tenggara Timur, tengah menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya dalam insiden tersebut," kata Ade, Kamis (12/12/2024) pagi.
Ade menyebut, pelaku mengaku melakukan perbuatannya terhadap korban karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri," ujar IPTU Ade.
Lebih lanjut Ade menjelaskan kronologi kejadiannya, yang bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT MAR. Kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam mess-nya dan mengambil sebilah parang lalu menyerang korban.
"Karena pertanyaan pelaku tidak direspons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di mess-nya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan," ungkap Ade.
Namun, lanjut Ade, pihaknya masih mendalami detail kronologis dan memastikan motif atas tindakan pelaku.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan," jelas Ade.
Ade menegaskan, saat ini pelaku YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penamas AIPTU Ade menyampaikan tentang kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di mess karyawan PT MAR yang berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai pada Minggu (08/12/2024) pukul 06.45 WIB lalu.
Ade mengatakan, kasus itu melibatkan dua karyawan PT MAR saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai yang di back up Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
"Pelaku, seorang pria berinisial YT (51 tahun), warga Kabupaten Kayong Utara, telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berinisial NN (40 tahun), pria asal Nusa Tenggara Timur, tengah menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya dalam insiden tersebut," kata Ade, Kamis (12/12/2024) pagi.
Ade menyebut, pelaku mengaku melakukan perbuatannya terhadap korban karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri," ujar IPTU Ade.
Lebih lanjut Ade menjelaskan kronologi kejadiannya, yang bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT MAR. Kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam mess-nya dan mengambil sebilah parang lalu menyerang korban.
"Karena pertanyaan pelaku tidak direspons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di mess-nya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan," ungkap Ade.
Namun, lanjut Ade, pihaknya masih mendalami detail kronologis dan memastikan motif atas tindakan pelaku.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan," jelas Ade.
Ade menegaskan, saat ini pelaku YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini