Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 06 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat viral karena salah satu tersangkanya tidak ditahan akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan, bahwa tersangka berinisial MBK sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan saat itu sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas bersama anaknya, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelas Endang, Rabu (06/05/2026).
Namun setelah dinyatakan pulih dan dapat beraktivitas kembali, polisi langsung mengambil langkah tegas. MBK diketahui sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik pada Maret dan April 2026.
“Karena tidak memenuhi panggilan, kami lakukan penangkapan pada Senin, 4 Mei 2026. Tim berhasil mengamankan tersangka pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Endang mengatakan, MBK diduga menjadi otak dari praktik pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Para korban direkrut tanpa dokumen resmi seperti paspor lengkap, izin penempatan, hingga job order.
Modus yang digunakan yakni menjemput dan memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal melalui jalur perbatasan, khususnya di wilayah Entikong. Para korban bahkan diminta membayar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.
“Korban rata-rata dijanjikan bekerja sebagai tenaga kasar, seperti di perkebunan. Mereka tergiur iming-iming gaji tinggi, padahal tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit handphone dan paspor milik korban.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini sudah lebih dulu diproses hukum dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, masih terdapat satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas MBK ke kejaksaan setelah proses penyidikan tambahan rampung.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pastikan semua dokumen lengkap, mulai dari paspor, perjanjian kerja, hingga izin penempatan. Jangan sampai menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat viral karena salah satu tersangkanya tidak ditahan akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan, bahwa tersangka berinisial MBK sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan saat itu sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas bersama anaknya, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelas Endang, Rabu (06/05/2026).
Namun setelah dinyatakan pulih dan dapat beraktivitas kembali, polisi langsung mengambil langkah tegas. MBK diketahui sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik pada Maret dan April 2026.
“Karena tidak memenuhi panggilan, kami lakukan penangkapan pada Senin, 4 Mei 2026. Tim berhasil mengamankan tersangka pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Endang mengatakan, MBK diduga menjadi otak dari praktik pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Para korban direkrut tanpa dokumen resmi seperti paspor lengkap, izin penempatan, hingga job order.
Modus yang digunakan yakni menjemput dan memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal melalui jalur perbatasan, khususnya di wilayah Entikong. Para korban bahkan diminta membayar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.
“Korban rata-rata dijanjikan bekerja sebagai tenaga kasar, seperti di perkebunan. Mereka tergiur iming-iming gaji tinggi, padahal tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit handphone dan paspor milik korban.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini sudah lebih dulu diproses hukum dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, masih terdapat satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas MBK ke kejaksaan setelah proses penyidikan tambahan rampung.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pastikan semua dokumen lengkap, mulai dari paspor, perjanjian kerja, hingga izin penempatan. Jangan sampai menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini