Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 05 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, secara resmi membuka kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Dalam sambutannya, Jamhuri menegaskan, bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam menghadirkan layanan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.
“Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Dalam aturan tersebut, ditegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses SPMB maupun perpindahan murid. Selain itu, sekolah tidak diperkenankan menarik biaya pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan, serta tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Wakil Bupati menekankan, bahwa ketentuan ini harus menjadi perhatian serius guna mencegah praktik yang mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan SPMB yang inklusif. Untuk jenjang sekolah dasar, ditegaskan tidak diperkenankan adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa calon murid dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas difasilitasi melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.
“Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus hadir memastikan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas ini, ia mengajak seluruh jajaran pendidikan, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan untuk menjalankan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.
Ia menegaskan, bahwa pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata tekad bersama dalam menjaga marwah dunia pendidikan di daerah.
Di akhir sambutannya, Jamhuri menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang lebih baik, transparan, inklusif, dan berkeadilan.
“Mari kita wujudkan sistem pendidikan yang berintegritas dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(Adi LC)
KALBARONLINE.com - Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, secara resmi membuka kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Dalam sambutannya, Jamhuri menegaskan, bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam menghadirkan layanan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.
“Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Dalam aturan tersebut, ditegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses SPMB maupun perpindahan murid. Selain itu, sekolah tidak diperkenankan menarik biaya pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan, serta tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Wakil Bupati menekankan, bahwa ketentuan ini harus menjadi perhatian serius guna mencegah praktik yang mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan SPMB yang inklusif. Untuk jenjang sekolah dasar, ditegaskan tidak diperkenankan adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa calon murid dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas difasilitasi melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.
“Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus hadir memastikan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas ini, ia mengajak seluruh jajaran pendidikan, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan untuk menjalankan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.
Ia menegaskan, bahwa pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata tekad bersama dalam menjaga marwah dunia pendidikan di daerah.
Di akhir sambutannya, Jamhuri menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang lebih baik, transparan, inklusif, dan berkeadilan.
“Mari kita wujudkan sistem pendidikan yang berintegritas dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini