Kapuas Hulu    

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Terduga Pelaku Penampungan Emas Ilegal

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 05 May 2026
Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Terduga Pelaku Penampungan Emas Ilegal
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, penindakan dilakukan pada Selasa 21 April 2026 di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perintah Kapolda Kalbar dalam penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal.

"Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut," ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik satreskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata AKP Sihar Binardi Siahaan.

Polres Kapuas Hulu pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam.

"Emas dengan berat 251, 26 gram yang terdiri dari 4 (empat) bungkus dengan bentuk yang sudah di cor. Emas dengan berat 9, 23 gram yang terdiri dari 3 (tiga) bungkus dengan bentuk pasir," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali pada Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Kalbar Siap Sambut KUHP Baru, Sekda Harisson: Penting untuk Keseragaman Pemahaman Hukum
Tuesday, 05 May 2026
Artikel Sebelumnya
Wabup Ketapang Buka Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan
Tuesday, 05 May 2026

Berita terkait