Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 05 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membuka kegiatan sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, dan layanan administrasi hukum umum di Novotel Pontianak, Selasa (05/05/2026).
Dalam sambutannya, Harisson menegaskan, bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memahami transformasi hukum nasional,” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa Indonesia kini memasuki babak baru setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Menurutnya, KUHP baru dibangun berdasarkan nilai Pancasila, mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta membuka ruang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
“Bagi Kalimantan Barat yang kaya akan adat dan nilai lokal, ini menjadi peluang untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan hukum adat tetap harus selaras dengan kerangka hukum nasional guna menjamin kepastian hukum.
Harisson juga menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP baru yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan upaya terakhir,” tegasnya.
Transformasi ini diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.
KUHAP baru, lanjutnya, mendukung proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Harisson menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada keseragaman pemahaman seluruh pihak.
Karena itu, ia meminta peserta sosialisasi, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Jangan sampai masyarakat tidak memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum ini,” katanya.
Ia berharap, penerapan KUHP baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum secara humanis.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membuka kegiatan sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, dan layanan administrasi hukum umum di Novotel Pontianak, Selasa (05/05/2026).
Dalam sambutannya, Harisson menegaskan, bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memahami transformasi hukum nasional,” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa Indonesia kini memasuki babak baru setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Menurutnya, KUHP baru dibangun berdasarkan nilai Pancasila, mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta membuka ruang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
“Bagi Kalimantan Barat yang kaya akan adat dan nilai lokal, ini menjadi peluang untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan hukum adat tetap harus selaras dengan kerangka hukum nasional guna menjamin kepastian hukum.
Harisson juga menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP baru yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan upaya terakhir,” tegasnya.
Transformasi ini diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.
KUHAP baru, lanjutnya, mendukung proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Harisson menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada keseragaman pemahaman seluruh pihak.
Karena itu, ia meminta peserta sosialisasi, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Jangan sampai masyarakat tidak memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum ini,” katanya.
Ia berharap, penerapan KUHP baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum secara humanis.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini