Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 05 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, serta layanan administrasi hukum umum di Kalimantan Barat yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (05/05/2026).
Widodo menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat sejumlah penyesuaian dalam ketentuan pidana.
“KUHP kita sekarang tentu berbeda dengan produk hukum masa kolonial. KUHP baru ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, lebih progresif, dan mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif,” ujarnya.
Widodo menyebut KUHP baru menganut prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penjatuhan sanksi pidana bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan alternatif terakhir setelah upaya lain dilakukan.
“Pendekatan ini bertujuan untuk memanusiakan pelaku, sehingga setelah menjalani proses hukum, mereka dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik. Fokusnya bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga edukasi,” tambahnya.
terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru, ia mengatakan seluruh korporasi yang terdaftar di Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas.
“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas. Sanksinya berupa pidana denda, berbeda dengan individu,” jelasnya.
Ia menegaskan, arah politik hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan yang keras menjadi lebih moderat dan edukatif.
“Kalau dulu sanksi diberikan sekeras-kerasnya, sekarang lebih pada pendekatan yang bersifat mendidik,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, serta layanan administrasi hukum umum di Kalimantan Barat yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (05/05/2026).
Widodo menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat sejumlah penyesuaian dalam ketentuan pidana.
“KUHP kita sekarang tentu berbeda dengan produk hukum masa kolonial. KUHP baru ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, lebih progresif, dan mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif,” ujarnya.
Widodo menyebut KUHP baru menganut prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penjatuhan sanksi pidana bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan alternatif terakhir setelah upaya lain dilakukan.
“Pendekatan ini bertujuan untuk memanusiakan pelaku, sehingga setelah menjalani proses hukum, mereka dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik. Fokusnya bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga edukasi,” tambahnya.
terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru, ia mengatakan seluruh korporasi yang terdaftar di Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas.
“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas. Sanksinya berupa pidana denda, berbeda dengan individu,” jelasnya.
Ia menegaskan, arah politik hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan yang keras menjadi lebih moderat dan edukatif.
“Kalau dulu sanksi diberikan sekeras-kerasnya, sekarang lebih pada pendekatan yang bersifat mendidik,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini