Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 01 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Ketapang diwarnai aksi unjuk rasa ratusan buruh di Gedung DPRD Ketapang, Jumat (01/05/2026) pagi.
Massa yang didominasi pekerja sektor perkebunan ini menggelar orasi dan membawa spanduk berisi berbagai tuntutan yang mereka suarakan.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. Kedua, mendesak penambahan pejabat mediator ketenagakerjaan. Ketiga, menuntut penetapan upah layak sesuai kebutuhan hidup layak. Keempat, meminta Bupati Ketapang bersikap tegas dan tidak tunduk terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan.
Aksi tersebut dikoordinir oleh Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP), yang mewakili pekerja dari tiga perusahaan, yakni PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Hunggarindo Persada, dan PT Hutan Ketapang Industri (HKI).
Koordinator aksi SBSP, Edi Sitepu, menegaskan bahwa unjuk rasa ini bertujuan mendesak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait hak-hak pekerja, khususnya dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Perubahan syarat kerja yang dibuat perusahaan secara sepihak kami nilai semena-mena dan melanggar prinsip kesetaraan serta keadilan. Sesuai PP 35 Tahun 2021, pekerja berhak menolak perubahan aturan sepihak tersebut,” ujarnya.
Aspirasi para buruh akhirnya diterima oleh DPRD Ketapang. Sejumlah perwakilan massa dipersilakan masuk ke ruang rapat paripurna untuk melakukan dialog bersama anggota dewan.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi dan Mathoji, serta dihadiri anggota DPRD lainnya seperti Nasdiansyah, Marjuki, dan Nursiri.
Dalam kesempatan itu, Mateus Yudi menyampaikan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan mengagendakan rapat lanjutan bersama Pemerintah Daerah.
“Kami merespons tuntutan ini. Dalam pertengahan bulan ini, akan kami jadwalkan rapat bersama Pemerintah Daerah untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” kata Mateus Yudi. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Ketapang diwarnai aksi unjuk rasa ratusan buruh di Gedung DPRD Ketapang, Jumat (01/05/2026) pagi.
Massa yang didominasi pekerja sektor perkebunan ini menggelar orasi dan membawa spanduk berisi berbagai tuntutan yang mereka suarakan.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. Kedua, mendesak penambahan pejabat mediator ketenagakerjaan. Ketiga, menuntut penetapan upah layak sesuai kebutuhan hidup layak. Keempat, meminta Bupati Ketapang bersikap tegas dan tidak tunduk terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan.
Aksi tersebut dikoordinir oleh Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP), yang mewakili pekerja dari tiga perusahaan, yakni PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Hunggarindo Persada, dan PT Hutan Ketapang Industri (HKI).
Koordinator aksi SBSP, Edi Sitepu, menegaskan bahwa unjuk rasa ini bertujuan mendesak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait hak-hak pekerja, khususnya dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Perubahan syarat kerja yang dibuat perusahaan secara sepihak kami nilai semena-mena dan melanggar prinsip kesetaraan serta keadilan. Sesuai PP 35 Tahun 2021, pekerja berhak menolak perubahan aturan sepihak tersebut,” ujarnya.
Aspirasi para buruh akhirnya diterima oleh DPRD Ketapang. Sejumlah perwakilan massa dipersilakan masuk ke ruang rapat paripurna untuk melakukan dialog bersama anggota dewan.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi dan Mathoji, serta dihadiri anggota DPRD lainnya seperti Nasdiansyah, Marjuki, dan Nursiri.
Dalam kesempatan itu, Mateus Yudi menyampaikan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan mengagendakan rapat lanjutan bersama Pemerintah Daerah.
“Kami merespons tuntutan ini. Dalam pertengahan bulan ini, akan kami jadwalkan rapat bersama Pemerintah Daerah untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” kata Mateus Yudi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini