Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 01 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Pihak perusahaan perkebunan menegaskan bahwa kegiatan pemutusan jalan dan pembuatan parit batas di areal kebun dilakukan berdasarkan hasil sosialisasi dan kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait.
Corporate Affair Manager perusahaan PT Hungarindo Region Sungai Melayu, Romulus menjelaskan, bahwa pemutusan jalan yang berada di blok C3/4 tersebut telah melalui proses pemberitahuan dan koordinasi sejak awal April 2026.
“Rencana pemutusan jalan ini sudah kami sampaikan sejak tanggal 5 hingga 15 April kepada para kepala desa, pengurus koperasi, tokoh adat, serta dalam forum silaturahmi rutin. Bahkan satu minggu sebelum pelaksanaan juga sudah dipasang plang pemberitahuan,” ujar Romulus, Jumat (01/05/2026).
Ia menambahkan, kegiatan pemutusan jalan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 itu berlangsung aman dan disaksikan oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan masyarakat, pengurus koperasi, tim perusahaan, serta humas.
Menurut Romulus, jalan yang diputus tersebut merupakan akses yang dibangun oleh perusahaan namun kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk aktivitas menuju kawasan hutan produksi (HP), termasuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).
“Jalan ini sebelumnya digunakan untuk mobilisasi alat, tenaga kerja, BBM, hingga hasil kerja oleh kelompok tertentu di areal HP. Karena itu, perusahaan melakukan penataan dengan membuat batas berupa parit,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa dari hasil sosialisasi awal, seluruh tokoh masyarakat yang dilibatkan menyatakan persetujuan atas rencana pemutusan jalan tersebut, dan tidak ada keluhan hingga hari pelaksanaan.
Namun demikian, pasca penutupan akses, muncul keberatan dari pihak organisasi Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kabupaten Ketapang. Menanggapi hal tersebut, perusahaan bersama pihak terkait menggelar mediasi pada Senin, 20 April 2026.
Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala desa, tokoh adat, aparat keamanan, pengurus koperasi, serta perwakilan PETIR. Dalam pertemuan itu, mayoritas peserta menyetujui langkah perusahaan, kecuali Kepala Desa Kepuluk yang menyatakan tidak setuju.
“Dalam mediasi disepakati bahwa akan dibuat jalan alternatif sebagai pengganti akses yang diputus. Bahkan direncanakan survei lokasi dilakukan pada 21 April dan pengerjaan dilakukan bersama antara pihak perusahaan dan PETIR,” kata Romulus.
Namun ia menyebutkan, bahwa pihak PETIR tidak hadir dalam agenda survei yang telah disepakati, dan sejak saat itu komunikasi belum kembali terjalin.
“Kami tetap terbuka untuk komunikasi dan mencari solusi terbaik, terutama agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang ada,” tutup Romulus. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pihak perusahaan perkebunan menegaskan bahwa kegiatan pemutusan jalan dan pembuatan parit batas di areal kebun dilakukan berdasarkan hasil sosialisasi dan kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait.
Corporate Affair Manager perusahaan PT Hungarindo Region Sungai Melayu, Romulus menjelaskan, bahwa pemutusan jalan yang berada di blok C3/4 tersebut telah melalui proses pemberitahuan dan koordinasi sejak awal April 2026.
“Rencana pemutusan jalan ini sudah kami sampaikan sejak tanggal 5 hingga 15 April kepada para kepala desa, pengurus koperasi, tokoh adat, serta dalam forum silaturahmi rutin. Bahkan satu minggu sebelum pelaksanaan juga sudah dipasang plang pemberitahuan,” ujar Romulus, Jumat (01/05/2026).
Ia menambahkan, kegiatan pemutusan jalan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 itu berlangsung aman dan disaksikan oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan masyarakat, pengurus koperasi, tim perusahaan, serta humas.
Menurut Romulus, jalan yang diputus tersebut merupakan akses yang dibangun oleh perusahaan namun kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk aktivitas menuju kawasan hutan produksi (HP), termasuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).
“Jalan ini sebelumnya digunakan untuk mobilisasi alat, tenaga kerja, BBM, hingga hasil kerja oleh kelompok tertentu di areal HP. Karena itu, perusahaan melakukan penataan dengan membuat batas berupa parit,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa dari hasil sosialisasi awal, seluruh tokoh masyarakat yang dilibatkan menyatakan persetujuan atas rencana pemutusan jalan tersebut, dan tidak ada keluhan hingga hari pelaksanaan.
Namun demikian, pasca penutupan akses, muncul keberatan dari pihak organisasi Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kabupaten Ketapang. Menanggapi hal tersebut, perusahaan bersama pihak terkait menggelar mediasi pada Senin, 20 April 2026.
Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala desa, tokoh adat, aparat keamanan, pengurus koperasi, serta perwakilan PETIR. Dalam pertemuan itu, mayoritas peserta menyetujui langkah perusahaan, kecuali Kepala Desa Kepuluk yang menyatakan tidak setuju.
“Dalam mediasi disepakati bahwa akan dibuat jalan alternatif sebagai pengganti akses yang diputus. Bahkan direncanakan survei lokasi dilakukan pada 21 April dan pengerjaan dilakukan bersama antara pihak perusahaan dan PETIR,” kata Romulus.
Namun ia menyebutkan, bahwa pihak PETIR tidak hadir dalam agenda survei yang telah disepakati, dan sejak saat itu komunikasi belum kembali terjalin.
“Kami tetap terbuka untuk komunikasi dan mencari solusi terbaik, terutama agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang ada,” tutup Romulus. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini