Pontianak    

Buruh di Kalbar Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur, Sampaikan 13 Tuntutan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 01 May 2026
Buruh di Kalbar Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur, Sampaikan 13 Tuntutan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Buruh di Kalimantan Barat menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (01/05/2026).

Massa yang datang dari berbagai elemen, mulai dari serikat buruh, serikat tani, hingga kelompok mahasiswa.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan 13 tuntutan yang mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka menilai masih banyak persoalan ketenagakerjaan, agraria, dan lingkungan yang belum terselesaikan di Kalimantan Barat.

Adapun tuntutan yang disampaikan, yakni:

1. Menghentikan perampasan lahan dan melaksanakan reforma agraria sejati di Kalimantan Barat.
2. Menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan fleksibilitas tenaga kerja.
3. Menolak upah murah dan mewujudkan upah minimum nasional.
4. Menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-haknya.
5. Melakukan audit terhadap pelanggaran lingkungan oleh perusahaan sektor ekstraktif.
6. Menghapus segala bentuk kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
7. Mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan bagi buruh perempuan.
8. Menaikkan dan menjamin harga hasil produksi pertanian komoditas kaum tani seperti kelapa, kopra, karet, pinang, dan komoditas lainnya.
9. Mendesak PT Mayawana Persada segera mencabut laporan kepolisian terhadap Tarsisius Fendi Sesupi dan masyarakat lainnya sesuai kesepakatan yang difasilitasi Bupati Ketapang.
10. Mempercepat pembentukan satgas penyelesaian konflik antara masyarakat dan PT Mayawana Persada sesuai rekomendasi Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
11. Menuntut setiap perusahaan mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat adat di wilayah operasionalnya serta memberikan jaminan keamanan.
12. Meminta pemerintah menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat seperti akses listrik, jalan, dan fasilitas lainnya, terutama di daerah pedalaman.
13. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menyusun dan menerbitkan Perda Perlindungan Buruh Sawit. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Gelar Silaturahmi, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Friday, 01 May 2026
Artikel Sebelumnya
Hari Buruh, Gubernur Ria Norsan Desak Pengusaha Penuhi Kewajiban terhadap Pekerja
Friday, 01 May 2026

Berita terkait