Kapuas Hulu    

​Polsek Pengkadan Tindaklanjuti Kasus Bullying Siswi SD yang Viral di Media Sosial

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 01 May 2026
​Polsek Pengkadan Tindaklanjuti Kasus Bullying Siswi SD yang Viral di Media Sosial
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Ravitha Sari pada Kamis (30/4/2026) tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu keprihatinan masyarakat.

​Menyikapi hal tersebut, Polsek Pengkadan bergerak cepat melakukan penelusuran guna memastikan kronologi dan identitas pihak-pihak yang terlibat.

​Identitas Korban dan Pelaku

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, korban diketahui berinisial M, seorang siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Sementara terduga pelaku, merupakan kakak kelas korban yang terdiri dari tiga siswi kelas 6 SDN 01 Menendang berinisial RA, VL, dan MT, serta satu siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang berinisial DK.

​Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026, berlokasi di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana.

​Kronologi Penanganan

Kasus ini mulai terungkap ke pihak sekolah pada Selasa (28/04/2026) setelah ayah korban, Alfian, melapor bahwa anaknya takut bersekolah. Pihak sekolah sempat melakukan mediasi awal pada Rabu (29/04/2026) dengan didampingi Kanit Provos Polsek Pengkadan, Aipda Wagino, sebelum video tersebut viral.

​Namun, setelah video beredar luas pada Kamis sore, Unit Intelkam Polsek Pengkadan langsung melakukan validasi lapangan. Polisi juga telah mendatangi kediaman pengunggah video, Ravitha Sari, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

​Langkah Mediasi dan Hukum

Hingga saat ini, pihak berwenang telah menjadwalkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap memberikan efek jera.

Pertemuan telah diagendakan pada Sabtu 2 Mei 2026, di mana pihak sekolah akan memanggil kembali para siswi yang terlibat beserta orang tua masing-masing untuk mediasi lanjutan.

Pada Senin 4 Mei 2026, Pemerintah Desa Martadana direncanakan menggelar musyawarah adat dengan mengundang orang tua kedua belah pihak serta Forkopimcam Pengkadan.

​Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga memberikan peringatan keras terkait penyebaran konten video tersebut.

​"Polsek Pengkadan bersama pihak sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna melindungi psikologis korban yang masih di bawah umur," ungkapnya.

​Lebih lanjut, IPTU Jamali meminta peran aktif masyarakat dan orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.

​"Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, dapat menghubungi Polsek Pengkadan. Kami juga mengajak seluruh orang tua dan pendidik untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi anti-bullying di lingkungan sekolah dan keluarga," pungkas IPTU Jamali. (Haq)

Artikel Selanjutnya
May Day 2026 di Ketapang, Bupati Alexander Wilyo Tekankan Harmoni Buruh dan Kepatuhan Perusahaan
Friday, 01 May 2026
Artikel Sebelumnya
Ratusan Buruh Gelar Aksi di DPRD Ketapang, Sampaikan Empat Tuntutan Utama
Friday, 01 May 2026

Berita terkait