Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 01 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Ravitha Sari pada Kamis (30/4/2026) tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu keprihatinan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Pengkadan bergerak cepat melakukan penelusuran guna memastikan kronologi dan identitas pihak-pihak yang terlibat.
Identitas Korban dan Pelaku
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, korban diketahui berinisial M, seorang siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Sementara terduga pelaku, merupakan kakak kelas korban yang terdiri dari tiga siswi kelas 6 SDN 01 Menendang berinisial RA, VL, dan MT, serta satu siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang berinisial DK.
Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026, berlokasi di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana.
Kronologi Penanganan
Kasus ini mulai terungkap ke pihak sekolah pada Selasa (28/04/2026) setelah ayah korban, Alfian, melapor bahwa anaknya takut bersekolah. Pihak sekolah sempat melakukan mediasi awal pada Rabu (29/04/2026) dengan didampingi Kanit Provos Polsek Pengkadan, Aipda Wagino, sebelum video tersebut viral.
Namun, setelah video beredar luas pada Kamis sore, Unit Intelkam Polsek Pengkadan langsung melakukan validasi lapangan. Polisi juga telah mendatangi kediaman pengunggah video, Ravitha Sari, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Langkah Mediasi dan Hukum
Hingga saat ini, pihak berwenang telah menjadwalkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap memberikan efek jera.
Pertemuan telah diagendakan pada Sabtu 2 Mei 2026, di mana pihak sekolah akan memanggil kembali para siswi yang terlibat beserta orang tua masing-masing untuk mediasi lanjutan.
Pada Senin 4 Mei 2026, Pemerintah Desa Martadana direncanakan menggelar musyawarah adat dengan mengundang orang tua kedua belah pihak serta Forkopimcam Pengkadan.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga memberikan peringatan keras terkait penyebaran konten video tersebut.
"Polsek Pengkadan bersama pihak sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna melindungi psikologis korban yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Lebih lanjut, IPTU Jamali meminta peran aktif masyarakat dan orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, dapat menghubungi Polsek Pengkadan. Kami juga mengajak seluruh orang tua dan pendidik untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi anti-bullying di lingkungan sekolah dan keluarga," pungkas IPTU Jamali. (Haq)
KALBARONLINE.com – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Ravitha Sari pada Kamis (30/4/2026) tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu keprihatinan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Pengkadan bergerak cepat melakukan penelusuran guna memastikan kronologi dan identitas pihak-pihak yang terlibat.
Identitas Korban dan Pelaku
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, korban diketahui berinisial M, seorang siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Sementara terduga pelaku, merupakan kakak kelas korban yang terdiri dari tiga siswi kelas 6 SDN 01 Menendang berinisial RA, VL, dan MT, serta satu siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang berinisial DK.
Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026, berlokasi di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana.
Kronologi Penanganan
Kasus ini mulai terungkap ke pihak sekolah pada Selasa (28/04/2026) setelah ayah korban, Alfian, melapor bahwa anaknya takut bersekolah. Pihak sekolah sempat melakukan mediasi awal pada Rabu (29/04/2026) dengan didampingi Kanit Provos Polsek Pengkadan, Aipda Wagino, sebelum video tersebut viral.
Namun, setelah video beredar luas pada Kamis sore, Unit Intelkam Polsek Pengkadan langsung melakukan validasi lapangan. Polisi juga telah mendatangi kediaman pengunggah video, Ravitha Sari, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Langkah Mediasi dan Hukum
Hingga saat ini, pihak berwenang telah menjadwalkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap memberikan efek jera.
Pertemuan telah diagendakan pada Sabtu 2 Mei 2026, di mana pihak sekolah akan memanggil kembali para siswi yang terlibat beserta orang tua masing-masing untuk mediasi lanjutan.
Pada Senin 4 Mei 2026, Pemerintah Desa Martadana direncanakan menggelar musyawarah adat dengan mengundang orang tua kedua belah pihak serta Forkopimcam Pengkadan.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga memberikan peringatan keras terkait penyebaran konten video tersebut.
"Polsek Pengkadan bersama pihak sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna melindungi psikologis korban yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Lebih lanjut, IPTU Jamali meminta peran aktif masyarakat dan orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, dapat menghubungi Polsek Pengkadan. Kami juga mengajak seluruh orang tua dan pendidik untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi anti-bullying di lingkungan sekolah dan keluarga," pungkas IPTU Jamali. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini