Kapuas Hulu    

Polsek Pengkadan Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Perilaku Berisiko di SMP 3 Satap Buak Limbang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 29 April 2026
Polsek Pengkadan Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Perilaku Berisiko di SMP 3 Satap Buak Limbang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta mencegah perilaku menyimpang di kalangan pelajar, personel Polsek Pengkadan melaksanakan kegiatan penyuluhan di SMPN 3 Satap Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Selasa (28/4/2026) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala SMPN 3 Satap, Sri Donni Artantio, para guru wali kelas, serta seluruh siswa-siswi SMPN 3 SATAP Desa Buak Limbang.

Penyuluhan dipimpin oleh personel Polsek Pengkadan, yakni Kanit Binmas Aiptu Cari Tri Susanto, Kasium Aipda Aswadi, dan Kanit IK Aipda Erik Febrian. 

Dalam kesempatan itu, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati norma sosial, agama, serta hukum yang berlaku.

Materi yang disampaikan meliputi pencegahan kenakalan remaja seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, serta bahaya judi online yang saat ini marak menyasar generasi muda. Selain itu, siswa juga diberikan edukasi terkait pentingnya menjaga pergaulan, menghindari perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, serta memperkuat nilai keimanan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya itu, personel juga mengingatkan para pelajar agar tertib berlalu lintas. Disampaikan bahwa anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam bidang teknologi informasi, siswa diajak untuk bijak menggunakan media sosial dengan mengonsumsi konten positif dan sesuai usia, serta menghindari penyebaran informasi negatif maupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Petugas turut memberikan pemahaman mengenai larangan penambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.

Kegiatan berakhir pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan ini merupakan langkah preventif Polsek Pengkadan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini agar generasi muda terhindar dari pelanggaran hukum dan mampu menjadi pelopor perilaku positif di lingkungan masyarakat. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Masalah Lahan Vihara, Jemaat Buddha Pemangkat Bakal Sambangi DPR RI
Wednesday, 29 April 2026
Artikel Sebelumnya
Hasil Survei 2026, RSUD SSMA Pontianak Capai Angka Kepuasan Lebih dari 92 persen
Wednesday, 29 April 2026

Berita terkait