Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta mencegah perilaku menyimpang di kalangan pelajar, personel Polsek Pengkadan melaksanakan kegiatan penyuluhan di SMPN 3 Satap Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Selasa (28/4/2026) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala SMPN 3 Satap, Sri Donni Artantio, para guru wali kelas, serta seluruh siswa-siswi SMPN 3 SATAP Desa Buak Limbang.
Penyuluhan dipimpin oleh personel Polsek Pengkadan, yakni Kanit Binmas Aiptu Cari Tri Susanto, Kasium Aipda Aswadi, dan Kanit IK Aipda Erik Febrian.
Dalam kesempatan itu, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati norma sosial, agama, serta hukum yang berlaku.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan kenakalan remaja seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, serta bahaya judi online yang saat ini marak menyasar generasi muda. Selain itu, siswa juga diberikan edukasi terkait pentingnya menjaga pergaulan, menghindari perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, serta memperkuat nilai keimanan dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak hanya itu, personel juga mengingatkan para pelajar agar tertib berlalu lintas. Disampaikan bahwa anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam bidang teknologi informasi, siswa diajak untuk bijak menggunakan media sosial dengan mengonsumsi konten positif dan sesuai usia, serta menghindari penyebaran informasi negatif maupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Petugas turut memberikan pemahaman mengenai larangan penambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Kegiatan berakhir pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan ini merupakan langkah preventif Polsek Pengkadan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini agar generasi muda terhindar dari pelanggaran hukum dan mampu menjadi pelopor perilaku positif di lingkungan masyarakat. (Haq)
KALBARONLINE.com - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta mencegah perilaku menyimpang di kalangan pelajar, personel Polsek Pengkadan melaksanakan kegiatan penyuluhan di SMPN 3 Satap Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Selasa (28/4/2026) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala SMPN 3 Satap, Sri Donni Artantio, para guru wali kelas, serta seluruh siswa-siswi SMPN 3 SATAP Desa Buak Limbang.
Penyuluhan dipimpin oleh personel Polsek Pengkadan, yakni Kanit Binmas Aiptu Cari Tri Susanto, Kasium Aipda Aswadi, dan Kanit IK Aipda Erik Febrian.
Dalam kesempatan itu, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati norma sosial, agama, serta hukum yang berlaku.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan kenakalan remaja seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, serta bahaya judi online yang saat ini marak menyasar generasi muda. Selain itu, siswa juga diberikan edukasi terkait pentingnya menjaga pergaulan, menghindari perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, serta memperkuat nilai keimanan dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak hanya itu, personel juga mengingatkan para pelajar agar tertib berlalu lintas. Disampaikan bahwa anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam bidang teknologi informasi, siswa diajak untuk bijak menggunakan media sosial dengan mengonsumsi konten positif dan sesuai usia, serta menghindari penyebaran informasi negatif maupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Petugas turut memberikan pemahaman mengenai larangan penambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Kegiatan berakhir pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan ini merupakan langkah preventif Polsek Pengkadan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini agar generasi muda terhindar dari pelanggaran hukum dan mampu menjadi pelopor perilaku positif di lingkungan masyarakat. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini