Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Sejumlah jemaat Buddha pada Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, bakal menyambangi Gedung DPR RI dan berdialog dengan Komisi VIII untuk menyampaikan aspirasinya terkait penyelesaian permasalahan lahan vihara yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Pertemuan umat Buddha ini akan difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Persaudaraan Antariman (Berani). Sehingga diharapkan, mereka segera mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Pengurus Vihara Catur Arya Satyani Jelutung, Pang Dewo menyebutkan, bahwa apa yang dihadapi umat Buddha Vihara Tridharma Catur Arya Satyani cukup meresahkan. Di mana ada sekelompok orang diluar umat Buddha membawa dan tak mau mengembalikan surat tanah dan surat aset lainnya yang ada di Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Jelutung.
“Dokumen-dokumen penting seluruh aset Vihara Tridharma Catur Arya Satyani diambil dan tidak mau dikembalikan, sehingga kami mengharapkan kepada bapak ibu di Komisi VIII DPR RI untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi, dan ini kami akan difasilitasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Persaudaraan Antariman,” terang Pang Dewo.
Pihaknya berharap, dengan bertemu Ketua dan Anggota Komisi VIII DPR RI nantinya permasalahan bisa selesai. Terlebih kondisi yang dihadapi ini sudah terjadi sejak tahun 2020.
“Aset-aset yang dikuasai sekelompok orang itu seluruh surat tanah, jadi kami sebagai umat Buddha berharap kembalikan hak umat buddha, karena mereka (yang mengambil) ini bukan umat Buddha," katanya.
Pihak vihara sebenarnya tidak ingin memperpanjang permasalahan ini. Hanya saja, dari pihak orang yang mengambil tidak ada niat untuk bertemu melakukan mediasi.
“Kami beberapa kali mengajukan mediasi, pertemuan, termasuk meminta fasilitasi Kementerian Agama, pihak kecamatan, tapi mereka tidak mau datang. Tapi yang terakhir pihak mereka itu datang yang diwakili Kuasa hukumnya, dan saat itu mereka menyampaikan untuk permasalahan ini diselesaikan ke pengadilan,” katanya.
Disampaikan Pang Dewo, bahkan penguasaan aset dan yayasan umat Agama Buddha (yayasan Catur Arya Satyani) oleh pihak tertentu sudah berlangsung beberapa tahun. Di mana Yayasan Catur Arya Satyani didirikan oleh biksu dan biksuni sekitar 1800-an dengan nama awal tempat peribadatan Agama Buddha Sip Fuk Thong.
Masalah mencuat terkait penguasaan aset dan kepengurusan yayasan muncul pada 16 Oktober 2020. Sekelompok orang yang mayoritas bukan beragama Buddha mengadakan pertemuan di salah satu tempat di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, dihadiri Ketua yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie, untuk membahas penyusunan kepengurusan yayasan yang baru. Namun proses penyusunan tersebut tidak selesai dilaksanakan.
Mendengar kabar itu, umat Buddha membuat pengaduan ke Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan masalah tersebut, Selanjutnya Magabutri Kabupaten Sambas melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pada 26 Oktober 2020, umat Buddha di bawah naungan yayasan Catur Arya Satyani dan pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengadakan rapat bersama dengan Penyelenggara Buddha Kementerian Agama Kabupaten Sambas yang dihadiri ketua yayasan, Ngui Tjhan Kie, bersama anaknya berinisial M.
Dalam rapat tersebut keduanya menyatakan bahwa surat berita acara pergantian pengurus tertanggal 16 Oktober 2020 sudah dibatalkan. Lalu pada, 29 Oktober 2020, ketua yayasan memberikan surat kuasa kepada pengurus Magabutri Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di Kecamatan Pemangkat.
Berdasarkan surat kuasa itu, 30 Oktober 2020, pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengundang pihak terkait untuk rapat. Namun dari kelompok agama lain yang diduga merampas aset dan yayasan umat Buddha tidak hadir meski sudah diundang secara patut menurut ketentuan yang berlaku.
Lalu, hasil rapat terbentuklah kepengurusan yayasan baru untuk periode 2020 sampai dengan 2025 dengan ketua umum pengurus Pang Dewo dan semua pengurusnya beragama Buddha. Dalam rapat tersebut kepengurusan yayasan tertanggal 16 Oktober 2020 dibatalkan.
Dalam rapat tersebut juga dinyatakan kepada pengurus yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 agar menyerahkan kembali akta pendirian, akta perubahan yayasan, sertifikat tanah serta dokumen atas nama yayasan kepada pengurus yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk dalam rapat tertanggal 30 Oktober 2020.
Upaya untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani terus dilakukan dengan rapat koordinasi yang berlangsung berulang kali, hingga akhirnya, Kementerian Agama Kabupaten Sambas kembali melaksanakan rapat mediasi, pada 8 Februari 2021 dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Raka menambahkan, dihasilkan keputusan bahwa pengurus yayasan Catur Arya Satyani dengan Ketua Umum Pengurus, Pang Dewo menyatakan tidak mengakui kepengurusan yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 dikarenakan adanya pembatalan dari ketua yang lama yakni Ngui Tjhan Kie melalui anaknya yang berinisial M dan dalam rapat itu pengurus yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 menolak untuk menyerahkan kembali akta pendirian dan perubahan yayasan, sertifikat tanah dan dokumen lainnya.
Lorens Manuputty, Ketua Umum DPP Badan Persaudaraan Antariman (Berani) menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi umat Buddha Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Jelutung agar bisa bertemu dengan Komisi VIII DPR RI. Pihaknya juga meminta untuk kelengkapan administrasi sesuai prosedur mengajukan RDP ke Senayan dipenuhi.
“Kami intinya tidak mau ada konflik atau permasalahan antar umat beragama, sehingga dengan nantinya bertemu ke DPR RI, apa yang terjadi di Jelutung ini bisa selesai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, kemudian kegiatan keagamaan bisa terlaksana dengan baik,” kata Lorens, di Pemangkat. (**)
KALBARONLINE.com - Sejumlah jemaat Buddha pada Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, bakal menyambangi Gedung DPR RI dan berdialog dengan Komisi VIII untuk menyampaikan aspirasinya terkait penyelesaian permasalahan lahan vihara yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Pertemuan umat Buddha ini akan difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Persaudaraan Antariman (Berani). Sehingga diharapkan, mereka segera mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Pengurus Vihara Catur Arya Satyani Jelutung, Pang Dewo menyebutkan, bahwa apa yang dihadapi umat Buddha Vihara Tridharma Catur Arya Satyani cukup meresahkan. Di mana ada sekelompok orang diluar umat Buddha membawa dan tak mau mengembalikan surat tanah dan surat aset lainnya yang ada di Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Jelutung.
“Dokumen-dokumen penting seluruh aset Vihara Tridharma Catur Arya Satyani diambil dan tidak mau dikembalikan, sehingga kami mengharapkan kepada bapak ibu di Komisi VIII DPR RI untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi, dan ini kami akan difasilitasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Persaudaraan Antariman,” terang Pang Dewo.
Pihaknya berharap, dengan bertemu Ketua dan Anggota Komisi VIII DPR RI nantinya permasalahan bisa selesai. Terlebih kondisi yang dihadapi ini sudah terjadi sejak tahun 2020.
“Aset-aset yang dikuasai sekelompok orang itu seluruh surat tanah, jadi kami sebagai umat Buddha berharap kembalikan hak umat buddha, karena mereka (yang mengambil) ini bukan umat Buddha," katanya.
Pihak vihara sebenarnya tidak ingin memperpanjang permasalahan ini. Hanya saja, dari pihak orang yang mengambil tidak ada niat untuk bertemu melakukan mediasi.
“Kami beberapa kali mengajukan mediasi, pertemuan, termasuk meminta fasilitasi Kementerian Agama, pihak kecamatan, tapi mereka tidak mau datang. Tapi yang terakhir pihak mereka itu datang yang diwakili Kuasa hukumnya, dan saat itu mereka menyampaikan untuk permasalahan ini diselesaikan ke pengadilan,” katanya.
Disampaikan Pang Dewo, bahkan penguasaan aset dan yayasan umat Agama Buddha (yayasan Catur Arya Satyani) oleh pihak tertentu sudah berlangsung beberapa tahun. Di mana Yayasan Catur Arya Satyani didirikan oleh biksu dan biksuni sekitar 1800-an dengan nama awal tempat peribadatan Agama Buddha Sip Fuk Thong.
Masalah mencuat terkait penguasaan aset dan kepengurusan yayasan muncul pada 16 Oktober 2020. Sekelompok orang yang mayoritas bukan beragama Buddha mengadakan pertemuan di salah satu tempat di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, dihadiri Ketua yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie, untuk membahas penyusunan kepengurusan yayasan yang baru. Namun proses penyusunan tersebut tidak selesai dilaksanakan.
Mendengar kabar itu, umat Buddha membuat pengaduan ke Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan masalah tersebut, Selanjutnya Magabutri Kabupaten Sambas melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pada 26 Oktober 2020, umat Buddha di bawah naungan yayasan Catur Arya Satyani dan pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengadakan rapat bersama dengan Penyelenggara Buddha Kementerian Agama Kabupaten Sambas yang dihadiri ketua yayasan, Ngui Tjhan Kie, bersama anaknya berinisial M.
Dalam rapat tersebut keduanya menyatakan bahwa surat berita acara pergantian pengurus tertanggal 16 Oktober 2020 sudah dibatalkan. Lalu pada, 29 Oktober 2020, ketua yayasan memberikan surat kuasa kepada pengurus Magabutri Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di Kecamatan Pemangkat.
Berdasarkan surat kuasa itu, 30 Oktober 2020, pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengundang pihak terkait untuk rapat. Namun dari kelompok agama lain yang diduga merampas aset dan yayasan umat Buddha tidak hadir meski sudah diundang secara patut menurut ketentuan yang berlaku.
Lalu, hasil rapat terbentuklah kepengurusan yayasan baru untuk periode 2020 sampai dengan 2025 dengan ketua umum pengurus Pang Dewo dan semua pengurusnya beragama Buddha. Dalam rapat tersebut kepengurusan yayasan tertanggal 16 Oktober 2020 dibatalkan.
Dalam rapat tersebut juga dinyatakan kepada pengurus yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 agar menyerahkan kembali akta pendirian, akta perubahan yayasan, sertifikat tanah serta dokumen atas nama yayasan kepada pengurus yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk dalam rapat tertanggal 30 Oktober 2020.
Upaya untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani terus dilakukan dengan rapat koordinasi yang berlangsung berulang kali, hingga akhirnya, Kementerian Agama Kabupaten Sambas kembali melaksanakan rapat mediasi, pada 8 Februari 2021 dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Raka menambahkan, dihasilkan keputusan bahwa pengurus yayasan Catur Arya Satyani dengan Ketua Umum Pengurus, Pang Dewo menyatakan tidak mengakui kepengurusan yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 dikarenakan adanya pembatalan dari ketua yang lama yakni Ngui Tjhan Kie melalui anaknya yang berinisial M dan dalam rapat itu pengurus yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 menolak untuk menyerahkan kembali akta pendirian dan perubahan yayasan, sertifikat tanah dan dokumen lainnya.
Lorens Manuputty, Ketua Umum DPP Badan Persaudaraan Antariman (Berani) menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi umat Buddha Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Jelutung agar bisa bertemu dengan Komisi VIII DPR RI. Pihaknya juga meminta untuk kelengkapan administrasi sesuai prosedur mengajukan RDP ke Senayan dipenuhi.
“Kami intinya tidak mau ada konflik atau permasalahan antar umat beragama, sehingga dengan nantinya bertemu ke DPR RI, apa yang terjadi di Jelutung ini bisa selesai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, kemudian kegiatan keagamaan bisa terlaksana dengan baik,” kata Lorens, di Pemangkat. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini