Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 24 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Persoalan yang melibatkan yayasan milik umat Buddha tersebut bahkan disebut berpotensi memicu konflik bernuansa SARA jika tidak segera diselesaikan.
Umat Buddha melalui tim kuasa hukumnya, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto dan Agustini Rotikan, secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (22/5/2026) di Jakarta.
Langkah itu diambil setelah proses hukum yang ditempuh sejak tahun 2020 dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum.
Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana menjelaskan, akar persoalan bermula dari konflik kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani. Menurutnya, pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang telah terpilih secara sah.
“Awalnya konflik ini adalah konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus yang sah. Kemudian berkembang menjadi dugaan upaya penguasaan aset yayasan,” kata Raka usai menemui anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.
Ia menyebut, di tengah konflik tersebut muncul yayasan baru dengan nama yang sama, yakni Yayasan Catur Arya Satyani, yang disebut melakukan perpanjangan hak pakai atas aset yayasan lama.
Padahal, kata dia, Yayasan Catur Arya Satyani merupakan pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang memiliki nilai sejarah panjang dan diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803 oleh para biksu dan biksuni.
“Ini adalah catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan. Harapan umat Buddha, aset-aset milik yayasan umat Buddha ini dapat dikembalikan dan dikelola oleh umat Buddha seperti semula,” ujarnya.
Raka mengungkapkan, konflik yang berkepanjangan membuat umat Buddha yang masih menjalankan aktivitas ibadah di vihara mengalami berbagai kesulitan, termasuk persoalan operasional karena terbatasnya sumbangan umat.
“Karena aset dikuasai pihak lain, umat mengalami kesulitan keuangan untuk kegiatan peribadatan. Semua sangat terbatas,” katanya.
Selain jalur perdata, pihaknya juga mengaku telah menempuh proses hukum pidana terhadap pihak yang diduga memperpanjang hak pakai yang bukan menjadi haknya. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar.
Namun, menurutnya, penanganan perkara berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah berproses hukum di Kejati dan Polda Kalbar, tetapi berjalan sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.
Karena itu, pihak yayasan kemudian meminta bantuan melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty. Dari komunikasi tersebut, mereka diarahkan menyampaikan aspirasi ke Komisi VIII DPR RI sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB.
“Rombongan yayasan kemudian diterima Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang meminta persoalan tersebut diteruskan ke Komisi III karena berkaitan dengan aspek penegakan hukum,” jelas Raka.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengaku prihatin terhadap konflik yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun itu.
“Vihara ini sudah ratusan tahun berdiri. Kami mendengar ada konflik kepemilikan, perkara perdata dan pidana. Perdatanya disebut sudah dimenangkan oleh kepengurusan yang sah dan inkrah, namun pidananya terkait penguasaan lahan masih berjalan,” kata Abdullah.
Ia mengatakan, Komisi III Fraksi PKB akan mempelajari seluruh dokumen legal terkait perkara tersebut sebelum meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum, yakni Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Kami akan pelajari dokumen-dokumen legalnya. Kalau memang ada pembiaran atau kendala dalam penanganan, kami akan meminta klarifikasi ke mitra kami, Kapolda dan Kajati,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik antarumat beragama.
“Yang kami antisipasi adalah jangan sampai konflik ini mengarah ke konflik antaragama. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia menyebut, setelah mempelajari dokumen yang diserahkan umat Buddha, Komisi III Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar pada pekan depan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan itu akan dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila belum menemukan titik terang.
“Kalau memang tidak ada titik temu, ada kemungkinan sampai ke RDP. Semua pihak akan kami hadirkan, termasuk pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Persoalan yang melibatkan yayasan milik umat Buddha tersebut bahkan disebut berpotensi memicu konflik bernuansa SARA jika tidak segera diselesaikan.
Umat Buddha melalui tim kuasa hukumnya, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto dan Agustini Rotikan, secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (22/5/2026) di Jakarta.
Langkah itu diambil setelah proses hukum yang ditempuh sejak tahun 2020 dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum.
Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana menjelaskan, akar persoalan bermula dari konflik kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani. Menurutnya, pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang telah terpilih secara sah.
“Awalnya konflik ini adalah konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus yang sah. Kemudian berkembang menjadi dugaan upaya penguasaan aset yayasan,” kata Raka usai menemui anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.
Ia menyebut, di tengah konflik tersebut muncul yayasan baru dengan nama yang sama, yakni Yayasan Catur Arya Satyani, yang disebut melakukan perpanjangan hak pakai atas aset yayasan lama.
Padahal, kata dia, Yayasan Catur Arya Satyani merupakan pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang memiliki nilai sejarah panjang dan diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803 oleh para biksu dan biksuni.
“Ini adalah catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan. Harapan umat Buddha, aset-aset milik yayasan umat Buddha ini dapat dikembalikan dan dikelola oleh umat Buddha seperti semula,” ujarnya.
Raka mengungkapkan, konflik yang berkepanjangan membuat umat Buddha yang masih menjalankan aktivitas ibadah di vihara mengalami berbagai kesulitan, termasuk persoalan operasional karena terbatasnya sumbangan umat.
“Karena aset dikuasai pihak lain, umat mengalami kesulitan keuangan untuk kegiatan peribadatan. Semua sangat terbatas,” katanya.
Selain jalur perdata, pihaknya juga mengaku telah menempuh proses hukum pidana terhadap pihak yang diduga memperpanjang hak pakai yang bukan menjadi haknya. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar.
Namun, menurutnya, penanganan perkara berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah berproses hukum di Kejati dan Polda Kalbar, tetapi berjalan sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.
Karena itu, pihak yayasan kemudian meminta bantuan melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty. Dari komunikasi tersebut, mereka diarahkan menyampaikan aspirasi ke Komisi VIII DPR RI sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB.
“Rombongan yayasan kemudian diterima Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang meminta persoalan tersebut diteruskan ke Komisi III karena berkaitan dengan aspek penegakan hukum,” jelas Raka.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengaku prihatin terhadap konflik yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun itu.
“Vihara ini sudah ratusan tahun berdiri. Kami mendengar ada konflik kepemilikan, perkara perdata dan pidana. Perdatanya disebut sudah dimenangkan oleh kepengurusan yang sah dan inkrah, namun pidananya terkait penguasaan lahan masih berjalan,” kata Abdullah.
Ia mengatakan, Komisi III Fraksi PKB akan mempelajari seluruh dokumen legal terkait perkara tersebut sebelum meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum, yakni Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Kami akan pelajari dokumen-dokumen legalnya. Kalau memang ada pembiaran atau kendala dalam penanganan, kami akan meminta klarifikasi ke mitra kami, Kapolda dan Kajati,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik antarumat beragama.
“Yang kami antisipasi adalah jangan sampai konflik ini mengarah ke konflik antaragama. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia menyebut, setelah mempelajari dokumen yang diserahkan umat Buddha, Komisi III Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar pada pekan depan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan itu akan dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila belum menemukan titik terang.
“Kalau memang tidak ada titik temu, ada kemungkinan sampai ke RDP. Semua pihak akan kami hadirkan, termasuk pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini