Ketapang    

Sabu Disembunyikan dalam Rice Cooker, Dua Warga Tumbang Titi Ketapang Ditangkap Polisi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 28 April 2026
Sabu Disembunyikan dalam Rice Cooker, Dua Warga Tumbang Titi Ketapang Ditangkap Polisi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBAEONLINE.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikan barang dalam kemasan rice cooker berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.

Dua pelaku berinisial I (46) dan R (42), warga Kecamatan Tumbang Titi, diamankan pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Sukerta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Pontianak ke Ketapang menggunakan mobil travel.

“Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Saat kendaraan yang dicurigai tiba di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu, kedua pelaku terlihat mengambil paket berupa kotak rice cooker dan langsung kami amankan,” ujar AKP Dewa, Selasa (28/04/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah kantong plastik berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam rice cooker.

Barang bukti yang diamankan memiliki berat total 20,20 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku I, dengan bantuan R, yang rencananya akan diedarkan kembali.

Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua pelaku tersebut, melainkan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui asal-usul barang dan pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Dewa.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
BKPSDM Pontianak Genjot ASN Lengkapi Data DMS, Jadi Indikator Penilaian BKN
Tuesday, 28 April 2026
Artikel Sebelumnya
Dinas PUTR Lakukan Perbaikan Darurat Enam Ruas Jalan di Pusat Kota Ketapang
Tuesday, 28 April 2026

Berita terkait