Ketapang    

Kuasai Sabu 5,92 Gram, Pria 58 Tahun Asal Tumbang Titi Ketapang Diamankan Polisi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 24 April 2026
Kuasai Sabu 5,92 Gram, Pria 58 Tahun Asal Tumbang Titi Ketapang Diamankan Polisi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (58 tahun) diamankan di kediamannya di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Senin (20/04/2026), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 13 kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat total 5,92 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Informasi dari masyarakat sangat penting. Tanpa itu, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kesimpulan Tim Penyidik Kementerian ESDM: Semburan Api dari Dalam Pasir di Bunut Hilir Merupakan Gas Metana dan Tidak Berbahaya
Friday, 24 April 2026
Artikel Sebelumnya
Remaja 14 Tahun di Nanga Tayap Terlibat Curas, Polisi Duga Pengaruh Sabu
Friday, 24 April 2026

Berita terkait