Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 24 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (58 tahun) diamankan di kediamannya di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Senin (20/04/2026), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 13 kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat total 5,92 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Informasi dari masyarakat sangat penting. Tanpa itu, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (58 tahun) diamankan di kediamannya di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Senin (20/04/2026), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 13 kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat total 5,92 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Informasi dari masyarakat sangat penting. Tanpa itu, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini