Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 02 February 2026 |
KALBARONLINE.com - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang. Kali ini, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (39 tahun), warga Kecamatan Nanga Tayap.
AB diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Lembah Hijau I, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/01/2026) petang.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 lembar kantong klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,74 gram bruto, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Bagus, Senin (02/02/2026).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Nanga Tayap menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting guna memutus mata rantai narkoba di wilayah Nanga Tayap,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang. Kali ini, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (39 tahun), warga Kecamatan Nanga Tayap.
AB diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Lembah Hijau I, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/01/2026) petang.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 lembar kantong klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,74 gram bruto, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Bagus, Senin (02/02/2026).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Nanga Tayap menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting guna memutus mata rantai narkoba di wilayah Nanga Tayap,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini