Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sunday, 02 February 2025 |
KALBARONLINE.Com - Polsek Marau jajaran Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua warga yang diduga menguasai narkoba jenis sabu, pada Senin (27/01/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan menyampaikan, bahwa penangkapan ini diawali dari adanya informasi yang diterima petugas terkait seringnya kegiatan peredaran narkoba di sekitar wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Dari informasi yang kita terima, di wilayah tersebut ada dua terduga pelaku berinisial HE (22 tahun) dan SU (40 tahun) yang sedang menguasai narkoba jenis sabu. Kita turunkan tim Polsek Marau untuk lakukan penyelidikan, dan benar, ditemukan keduanya sedang menguasai sabu sehingga kita lakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti,” terang IPTU Martin Nababan.
Lebih jauh dijelaskannya, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan pelaku, yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas berhasil menyita dari tangan para pelaku barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 0.21 gram dan 1 buah bong alat hisap sabu.
Atas temuan barang bukti ini, kedua pelaku pun langsung digelandang petugas ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Atas kasus ini, Kapolsek Marau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap ada indikasi penggunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, mengingat narkoba sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa. (Adi)
KALBARONLINE.Com - Polsek Marau jajaran Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua warga yang diduga menguasai narkoba jenis sabu, pada Senin (27/01/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan menyampaikan, bahwa penangkapan ini diawali dari adanya informasi yang diterima petugas terkait seringnya kegiatan peredaran narkoba di sekitar wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Dari informasi yang kita terima, di wilayah tersebut ada dua terduga pelaku berinisial HE (22 tahun) dan SU (40 tahun) yang sedang menguasai narkoba jenis sabu. Kita turunkan tim Polsek Marau untuk lakukan penyelidikan, dan benar, ditemukan keduanya sedang menguasai sabu sehingga kita lakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti,” terang IPTU Martin Nababan.
Lebih jauh dijelaskannya, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan pelaku, yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas berhasil menyita dari tangan para pelaku barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 0.21 gram dan 1 buah bong alat hisap sabu.
Atas temuan barang bukti ini, kedua pelaku pun langsung digelandang petugas ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Atas kasus ini, Kapolsek Marau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap ada indikasi penggunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, mengingat narkoba sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa. (Adi)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini