Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 22 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Suasana kantor milik pengusaha tambang Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, terlihat sepi usai pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026) pagi, sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas di kantor tersebut. Tidak tampak karyawan keluar masuk maupun aktivitas operasional seperti biasanya.
Pintu kantor juga terlihat dalam kondisi terkunci saat dicoba dibuka. Area resepsionis tampak kosong tanpa penjaga.
Kondisi itu terjadi sehari setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama Aseng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5/2026) malam.
Menurut Kejagung, PT QSS memang memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, aktivitas penambangan justru diduga dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam IUP perusahaan tersebut.
“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.
Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola IUP itu berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta.
Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IUP PT QSS tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.
Atas kasus tersebut, Sudianto alias Aseng kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Suasana kantor milik pengusaha tambang Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, terlihat sepi usai pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026) pagi, sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas di kantor tersebut. Tidak tampak karyawan keluar masuk maupun aktivitas operasional seperti biasanya.
Pintu kantor juga terlihat dalam kondisi terkunci saat dicoba dibuka. Area resepsionis tampak kosong tanpa penjaga.
Kondisi itu terjadi sehari setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama Aseng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5/2026) malam.
Menurut Kejagung, PT QSS memang memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, aktivitas penambangan justru diduga dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam IUP perusahaan tersebut.
“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.
Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola IUP itu berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta.
Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IUP PT QSS tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.
Atas kasus tersebut, Sudianto alias Aseng kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini