Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 22 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Tersangka tersebut adalah Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026).
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung Nomor: PR–172/027/K.3/Kph.3/05/2026 yang diterima melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, disebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, melakukan ekspose bersama ahli, serta memeriksa delapan orang saksi.
“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” jelas Anang.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Sudianto disebut melakukan akuisisi terhadap PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah. Selain itu, perusahaan disebut menggunakan data-data yang tidak sebenarnya sehingga tetap memperoleh izin operasi produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah 4.084 hektare.
IUP Operasi Produksi itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Tak hanya itu, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.
“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Anang.
Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal hal tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Namun hingga kini Kejagung belum membeberkan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, Sudianto dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (*)
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Tersangka tersebut adalah Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026).
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung Nomor: PR–172/027/K.3/Kph.3/05/2026 yang diterima melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, disebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, melakukan ekspose bersama ahli, serta memeriksa delapan orang saksi.
“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” jelas Anang.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Sudianto disebut melakukan akuisisi terhadap PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah. Selain itu, perusahaan disebut menggunakan data-data yang tidak sebenarnya sehingga tetap memperoleh izin operasi produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah 4.084 hektare.
IUP Operasi Produksi itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Tak hanya itu, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.
“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Anang.
Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal hal tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Namun hingga kini Kejagung belum membeberkan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, Sudianto dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini