Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 18 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Pihak perusahaan PT Raya Sawit Manunggal akhirnya angkat bicara terkait aksi masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, yang berlangsung di area perusahaan pada Jumat (16/5/2026).
Perusahaan menilai aksi warga tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila persoalan diselesaikan melalui dialog bersama dan mediasi terbuka.
Perwakilan PT RSM, Ridwan, mengatakan pihak perusahaan sangat menyayangkan adanya aksi yang dilakukan masyarakat Desa Segar Wangi. Menurutnya, seluruh persoalan sebenarnya bisa dibahas secara terbuka dengan memaparkan data, fakta, hingga sejarah investasi perusahaan di wilayah tersebut.
“Sebetulnya aksi ini tidak perlu terjadi apabila PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi duduk bersama untuk membuka data, fakta, serta sejarah keberadaan PT RSM berinvestasi di wilayah tersebut,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, apabila masih ada pihak yang merasa kurang puas terhadap keberadaan perusahaan, maka langkah terbaik adalah menempuh jalur mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dengan begitu, perusahaan dapat menjelaskan secara rinci kronologis investasi dan perizinan yang dimiliki.
Terkait tuntutan masyarakat mengenai kewajiban kemitraan 20 persen, Ridwan menegaskan PT RSM telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perusahaan merupakan pemenang lelang aset PT Bangun Maya Indah seluas 4.034 hektare yang dilaksanakan melalui KPKNL Pontianak berdasarkan risalah lelang tertanggal 8 April 2015.
Menurut Ridwan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, PT RSM telah menjalankan program kemitraan dengan pola PIR Trans. Karena itu, perusahaan disebut tidak lagi dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen.
“Untuk izin baru, PT RSM tetap memiliki kewajiban plasma. Karena itu, kami telah mengalokasikan plasma seluas 18 hektare, dengan pertimbangan areal yang sudah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Segar Wangi mencapai 90 hektare,” jelasnya.
Soal pemanfaatan tanah kas desa yang dipersoalkan warga, Ridwan menyebut hal tersebut berkaitan dengan regulasi teknis yang baru diterbitkan pemerintah daerah.
Ia merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Namun, menurutnya, aturan itu baru memiliki petunjuk teknis setelah terbitnya surat Bupati Ketapang Nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
Ridwan mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis tersebut, PT RSM telah mengalokasikan tanah kas desa sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Segar Wangi.
Sementara itu, terkait tudingan perusahaan menggarap lahan seluas 1.400 hektare di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), Ridwan membantah tegas tuduhan tersebut.
Ia memastikan seluruh kegiatan operasional PT RSM dilakukan sesuai HGU hasil lelang serta izin resmi yang dimiliki perusahaan.
“Tidak benar PT RSM menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare. Seluruh lahan yang kami kelola sesuai dengan HGU lelang dan izin yang sah,” tegas Ridwan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pihak perusahaan PT Raya Sawit Manunggal akhirnya angkat bicara terkait aksi masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, yang berlangsung di area perusahaan pada Jumat (16/5/2026).
Perusahaan menilai aksi warga tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila persoalan diselesaikan melalui dialog bersama dan mediasi terbuka.
Perwakilan PT RSM, Ridwan, mengatakan pihak perusahaan sangat menyayangkan adanya aksi yang dilakukan masyarakat Desa Segar Wangi. Menurutnya, seluruh persoalan sebenarnya bisa dibahas secara terbuka dengan memaparkan data, fakta, hingga sejarah investasi perusahaan di wilayah tersebut.
“Sebetulnya aksi ini tidak perlu terjadi apabila PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi duduk bersama untuk membuka data, fakta, serta sejarah keberadaan PT RSM berinvestasi di wilayah tersebut,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, apabila masih ada pihak yang merasa kurang puas terhadap keberadaan perusahaan, maka langkah terbaik adalah menempuh jalur mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dengan begitu, perusahaan dapat menjelaskan secara rinci kronologis investasi dan perizinan yang dimiliki.
Terkait tuntutan masyarakat mengenai kewajiban kemitraan 20 persen, Ridwan menegaskan PT RSM telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perusahaan merupakan pemenang lelang aset PT Bangun Maya Indah seluas 4.034 hektare yang dilaksanakan melalui KPKNL Pontianak berdasarkan risalah lelang tertanggal 8 April 2015.
Menurut Ridwan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, PT RSM telah menjalankan program kemitraan dengan pola PIR Trans. Karena itu, perusahaan disebut tidak lagi dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen.
“Untuk izin baru, PT RSM tetap memiliki kewajiban plasma. Karena itu, kami telah mengalokasikan plasma seluas 18 hektare, dengan pertimbangan areal yang sudah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Segar Wangi mencapai 90 hektare,” jelasnya.
Soal pemanfaatan tanah kas desa yang dipersoalkan warga, Ridwan menyebut hal tersebut berkaitan dengan regulasi teknis yang baru diterbitkan pemerintah daerah.
Ia merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Namun, menurutnya, aturan itu baru memiliki petunjuk teknis setelah terbitnya surat Bupati Ketapang Nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
Ridwan mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis tersebut, PT RSM telah mengalokasikan tanah kas desa sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Segar Wangi.
Sementara itu, terkait tudingan perusahaan menggarap lahan seluas 1.400 hektare di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), Ridwan membantah tegas tuduhan tersebut.
Ia memastikan seluruh kegiatan operasional PT RSM dilakukan sesuai HGU hasil lelang serta izin resmi yang dimiliki perusahaan.
“Tidak benar PT RSM menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare. Seluruh lahan yang kami kelola sesuai dengan HGU lelang dan izin yang sah,” tegas Ridwan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini