Ketapang    

PT RSM Buka Suara soal Aksi Warga Segar Wangi, Klaim Operasional Sudah Sesuai Izin

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 18 May 2026
PT RSM Buka Suara soal Aksi Warga Segar Wangi, Klaim Operasional Sudah Sesuai Izin
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pihak perusahaan PT Raya Sawit Manunggal akhirnya angkat bicara terkait aksi masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, yang berlangsung di area perusahaan pada Jumat (16/5/2026).

Perusahaan menilai aksi warga tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila persoalan diselesaikan melalui dialog bersama dan mediasi terbuka.

Perwakilan PT RSM, Ridwan, mengatakan pihak perusahaan sangat menyayangkan adanya aksi yang dilakukan masyarakat Desa Segar Wangi. Menurutnya, seluruh persoalan sebenarnya bisa dibahas secara terbuka dengan memaparkan data, fakta, hingga sejarah investasi perusahaan di wilayah tersebut.

“Sebetulnya aksi ini tidak perlu terjadi apabila PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi duduk bersama untuk membuka data, fakta, serta sejarah keberadaan PT RSM berinvestasi di wilayah tersebut,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, apabila masih ada pihak yang merasa kurang puas terhadap keberadaan perusahaan, maka langkah terbaik adalah menempuh jalur mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dengan begitu, perusahaan dapat menjelaskan secara rinci kronologis investasi dan perizinan yang dimiliki.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai kewajiban kemitraan 20 persen, Ridwan menegaskan PT RSM telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, perusahaan merupakan pemenang lelang aset PT Bangun Maya Indah seluas 4.034 hektare yang dilaksanakan melalui KPKNL Pontianak berdasarkan risalah lelang tertanggal 8 April 2015.

Menurut Ridwan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, PT RSM telah menjalankan program kemitraan dengan pola PIR Trans. Karena itu, perusahaan disebut tidak lagi dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen.

“Untuk izin baru, PT RSM tetap memiliki kewajiban plasma. Karena itu, kami telah mengalokasikan plasma seluas 18 hektare, dengan pertimbangan areal yang sudah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Segar Wangi mencapai 90 hektare,” jelasnya.

Soal pemanfaatan tanah kas desa yang dipersoalkan warga, Ridwan menyebut hal tersebut berkaitan dengan regulasi teknis yang baru diterbitkan pemerintah daerah.

Ia merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Namun, menurutnya, aturan itu baru memiliki petunjuk teknis setelah terbitnya surat Bupati Ketapang Nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026.

Ridwan mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis tersebut, PT RSM telah mengalokasikan tanah kas desa sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Segar Wangi.

Sementara itu, terkait tudingan perusahaan menggarap lahan seluas 1.400 hektare di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), Ridwan membantah tegas tuduhan tersebut.

Ia memastikan seluruh kegiatan operasional PT RSM dilakukan sesuai HGU hasil lelang serta izin resmi yang dimiliki perusahaan.

“Tidak benar PT RSM menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare. Seluruh lahan yang kami kelola sesuai dengan HGU lelang dan izin yang sah,” tegas Ridwan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Ria Norsan Ajak Generasi Muda Ambil Peran Jaga Kelestarian Hutan Indonesia
Monday, 18 May 2026
Artikel Sebelumnya
Buddha Tzu Chi Bersama Sinar Mas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Marau
Monday, 18 May 2026

Berita terkait