Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 18 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Persoalan lahan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) di bawah naungan BGA Group di Kabupaten Ketapang kembali memanas. Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi kembali melakukan aksi damai sekaligus pemortalan lahan sawit yang dijanjikan perusahaan perkebunan sawit tersebut pada warga, Sabtu (16/5/2026) siang.
Massa menutup akses operasional perusahaan di Divisi 1 wilayah Segar Wangi sebagai bentuk protes atas dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan, Suharni, itu diikuti oleh ratusan warga. Sejak pagi, massa berkumpul di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi sebelum bergerak menuju area perkebunan milik perusahaan. Dengan membawa spanduk dan alat peraga, warga melakukan orasi menuntut realisasi hak plasma yang selama ini disebut tak kunjung dipenuhi.
Dalam orasinya, Suharni menegaskan, warga menuntut hak atas lahan yang diklaim digarap perusahaan seluas sekitar 1.400 hektare di luar HGU. Menurutnya, sesuai aturan, masyarakat berhak mendapatkan alokasi 20 persen lahan plasma dari areal tersebut.
“Perusahaan menggarap lahan di luar HGU, tapi masyarakat tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan. Kami menuntut 20 persen itu direalisasikan, bukan sekadar janji,” tegas Suharni saat memimpin aksi.
Ia juga menyebut warga merasa dikelabui karena lahan plasma yang semula dijanjikan justru diarahkan ke areal HGU perusahaan lain, yakni PT NOVA. Menurut warga, skema tersebut tidak dapat diterima karena kewajiban plasma seharusnya dipenuhi oleh perusahaan yang mengelola lahan, bukan dialihkan ke pihak lain.
Selain itu, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap tim investigasi yang dibentuk tiga tahun lalu karena dinilai gagal menyelesaikan persoalan. Seluruh berita acara pembahasan plasma tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026 pun disebut telah dikaji ulang dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian secara yuridis maupun administratif.
Setelah mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, warga tetap melanjutkan aksi dengan memasang portal di seluruh akses operasional lahan Divisi 1. Mereka menegaskan portal tidak akan dibuka sampai tuntutan dipenuhi secara nyata.
Sementara itu, perwakilan Manajemen BGA Grup Kalbar, Riduan menyatakan, perusahaan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Terkait tuduhan penggarapan lahan di luar HGU, pihaknya mengaku perlu melakukan verifikasi teknis bersama Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan batas konsesi.
Riduan mengatakan, perusahaan berkomitmen transparan dalam penataan batas lahan guna menghindari tumpang tindih dengan lahan masyarakat maupun kawasan hutan. Mengenai tuntutan plasma, manajemen mengaku siap meninjau ulang lokasi ploting agar sesuai kesepakatan awal dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian tentang kewajiban plasma 20 persen.
“Perusahaan tidak berniat mengingkari berita acara yang telah dibuat. Kendala saat ini lebih pada proses administrasi sertifikasi dan adanya tumpang tindih lahan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut ditolak warga. Massa menilai perwakilan tingkat wilayah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Mereka mendesak Direktur Utama BGA Group sekaligus Direktur PT RSM, Kamsen Saragih, hadir langsung di Desa Segar Wangi untuk menyelesaikan persoalan.
Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Mochtar, yang turut hadir dalam aksi, juga meminta pihak perusahaan menghadirkan pimpinan tertinggi. Menurutnya, kehadiran direktur utama penting karena dialah pihak yang menandatangani kesepakatan sebelumnya dengan kepala desa lama.
“Kita minta Pak Kamsen Saragih hadir langsung. Karena beliau yang menandatangani kesepakatan, maka beliau juga harus menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini,” kata Mochtar.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, mengatakan pemerintah desa berada di posisi netral dan berupaya memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak. Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
Jika dalam waktu dekat tuntutan warga tidak direspons, massa mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten hingga provinsi.
"Mereka juga menyiapkan laporan dugaan penggarapan lahan di luar HGU dan pelanggaran kawasan hutan untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," ucapnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Persoalan lahan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) di bawah naungan BGA Group di Kabupaten Ketapang kembali memanas. Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi kembali melakukan aksi damai sekaligus pemortalan lahan sawit yang dijanjikan perusahaan perkebunan sawit tersebut pada warga, Sabtu (16/5/2026) siang.
Massa menutup akses operasional perusahaan di Divisi 1 wilayah Segar Wangi sebagai bentuk protes atas dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan, Suharni, itu diikuti oleh ratusan warga. Sejak pagi, massa berkumpul di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi sebelum bergerak menuju area perkebunan milik perusahaan. Dengan membawa spanduk dan alat peraga, warga melakukan orasi menuntut realisasi hak plasma yang selama ini disebut tak kunjung dipenuhi.
Dalam orasinya, Suharni menegaskan, warga menuntut hak atas lahan yang diklaim digarap perusahaan seluas sekitar 1.400 hektare di luar HGU. Menurutnya, sesuai aturan, masyarakat berhak mendapatkan alokasi 20 persen lahan plasma dari areal tersebut.
“Perusahaan menggarap lahan di luar HGU, tapi masyarakat tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan. Kami menuntut 20 persen itu direalisasikan, bukan sekadar janji,” tegas Suharni saat memimpin aksi.
Ia juga menyebut warga merasa dikelabui karena lahan plasma yang semula dijanjikan justru diarahkan ke areal HGU perusahaan lain, yakni PT NOVA. Menurut warga, skema tersebut tidak dapat diterima karena kewajiban plasma seharusnya dipenuhi oleh perusahaan yang mengelola lahan, bukan dialihkan ke pihak lain.
Selain itu, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap tim investigasi yang dibentuk tiga tahun lalu karena dinilai gagal menyelesaikan persoalan. Seluruh berita acara pembahasan plasma tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026 pun disebut telah dikaji ulang dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian secara yuridis maupun administratif.
Setelah mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, warga tetap melanjutkan aksi dengan memasang portal di seluruh akses operasional lahan Divisi 1. Mereka menegaskan portal tidak akan dibuka sampai tuntutan dipenuhi secara nyata.
Sementara itu, perwakilan Manajemen BGA Grup Kalbar, Riduan menyatakan, perusahaan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Terkait tuduhan penggarapan lahan di luar HGU, pihaknya mengaku perlu melakukan verifikasi teknis bersama Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan batas konsesi.
Riduan mengatakan, perusahaan berkomitmen transparan dalam penataan batas lahan guna menghindari tumpang tindih dengan lahan masyarakat maupun kawasan hutan. Mengenai tuntutan plasma, manajemen mengaku siap meninjau ulang lokasi ploting agar sesuai kesepakatan awal dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian tentang kewajiban plasma 20 persen.
“Perusahaan tidak berniat mengingkari berita acara yang telah dibuat. Kendala saat ini lebih pada proses administrasi sertifikasi dan adanya tumpang tindih lahan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut ditolak warga. Massa menilai perwakilan tingkat wilayah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Mereka mendesak Direktur Utama BGA Group sekaligus Direktur PT RSM, Kamsen Saragih, hadir langsung di Desa Segar Wangi untuk menyelesaikan persoalan.
Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Mochtar, yang turut hadir dalam aksi, juga meminta pihak perusahaan menghadirkan pimpinan tertinggi. Menurutnya, kehadiran direktur utama penting karena dialah pihak yang menandatangani kesepakatan sebelumnya dengan kepala desa lama.
“Kita minta Pak Kamsen Saragih hadir langsung. Karena beliau yang menandatangani kesepakatan, maka beliau juga harus menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini,” kata Mochtar.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, mengatakan pemerintah desa berada di posisi netral dan berupaya memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak. Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
Jika dalam waktu dekat tuntutan warga tidak direspons, massa mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten hingga provinsi.
"Mereka juga menyiapkan laporan dugaan penggarapan lahan di luar HGU dan pelanggaran kawasan hutan untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," ucapnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini