Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 13 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di TK Pembina Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, mulai mendapat sorotan dari DPRD Kayong Utara. Anggota DPRD Kayong Utara, Syaiful Hartadin meminta persoalan tersebut ditelusuri secara mendalam agar akar masalahnya benar-benar terungkap.
Menurut Syaiful, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan dari mana asal inisiatif pungutan tersebut muncul. Ia menilai, investigasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pungutan berasal dari kebijakan pihak sekolah atau merupakan hasil kesepakatan bersama dengan wali murid.
“Harus dilihat dulu sumber inisiatifnya. Apakah memang dari pihak sekolah, kepala sekolah dan dewan guru, atau hasil kesepakatan bersama orang tua murid,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan pungli di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara bijak namun tetap tegas. Jika persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan masih dalam batas toleransi, maka pihak Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan terhadap sekolah terkait.
Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan atau praktik pungli yang merugikan masyarakat, maka kasus tersebut diminta diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran berat dan unsur penyalahgunaan keuangan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kayong Utara juga berencana memanggil pihak Dinas Pendidikan beserta pihak terkait lainnya dalam agenda rapat dengar pendapat guna mendalami persoalan tersebut.
Meski saat ini DPRD masih fokus pada agenda Panitia Khusus (Pansus), Syaiful memastikan persoalan di sektor pendidikan tetap menjadi perhatian serius lembaga legislatif.
“Kita harus memutus mata rantai ini supaya tidak terulang lagi, baik di sekolah yang sama maupun di sekolah lain,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga transparansi di dunia pendidikan sekaligus memastikan biaya pendidikan tidak memberatkan orang tua murid di Kabupaten Kayong Utara. (Sans)
KALBARONLINE.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di TK Pembina Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, mulai mendapat sorotan dari DPRD Kayong Utara. Anggota DPRD Kayong Utara, Syaiful Hartadin meminta persoalan tersebut ditelusuri secara mendalam agar akar masalahnya benar-benar terungkap.
Menurut Syaiful, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan dari mana asal inisiatif pungutan tersebut muncul. Ia menilai, investigasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pungutan berasal dari kebijakan pihak sekolah atau merupakan hasil kesepakatan bersama dengan wali murid.
“Harus dilihat dulu sumber inisiatifnya. Apakah memang dari pihak sekolah, kepala sekolah dan dewan guru, atau hasil kesepakatan bersama orang tua murid,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan pungli di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara bijak namun tetap tegas. Jika persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan masih dalam batas toleransi, maka pihak Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan terhadap sekolah terkait.
Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan atau praktik pungli yang merugikan masyarakat, maka kasus tersebut diminta diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran berat dan unsur penyalahgunaan keuangan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kayong Utara juga berencana memanggil pihak Dinas Pendidikan beserta pihak terkait lainnya dalam agenda rapat dengar pendapat guna mendalami persoalan tersebut.
Meski saat ini DPRD masih fokus pada agenda Panitia Khusus (Pansus), Syaiful memastikan persoalan di sektor pendidikan tetap menjadi perhatian serius lembaga legislatif.
“Kita harus memutus mata rantai ini supaya tidak terulang lagi, baik di sekolah yang sama maupun di sekolah lain,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga transparansi di dunia pendidikan sekaligus memastikan biaya pendidikan tidak memberatkan orang tua murid di Kabupaten Kayong Utara. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini