Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 11 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan aturan baru penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat serta pelaku usaha, kini dilarang melakukan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan telah lama mendorong sejumlah lembaga untuk tidak meminta masyarakat menyertakan fotokopi KTP saat mengurus berbagai layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
"Saya dari dulu sudah mensyaratkan seperti itu. Segala urusan di Kota Pontianak ini tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP. Kan sudah terdaftar di dalam e-KTP melalui NIK," ujarnya, Minggu (10/05/2026).
Edi menilai, proses pelayanan tidak seharusnya terhambat hanya karena warga lupa membawa KTP atau fotokopinya.
"Cuma gara-gara ketinggalan KTP, proses jadi terhambat. Itu yang tidak boleh," tegasnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh data kependudukan warga sudah tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui sistem berbasis NIK. Karena itu, petugas pelayanan cukup melakukan verifikasi data melalui sistem yang tersedia.
Meski demikian, Edi mengakui masih ada beberapa jenis layanan yang membutuhkan klarifikasi tambahan. Namun hal tersebut bukan berarti warga harus menyerahkan fotokopi KTP.
"Sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Tapi ada beberapa layanan yang memang perlu klarifikasi, karena data e-KTP sudah tercatat by name, by address, dan berdasarkan NIK," jelasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan aturan baru penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat serta pelaku usaha, kini dilarang melakukan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan telah lama mendorong sejumlah lembaga untuk tidak meminta masyarakat menyertakan fotokopi KTP saat mengurus berbagai layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
"Saya dari dulu sudah mensyaratkan seperti itu. Segala urusan di Kota Pontianak ini tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP. Kan sudah terdaftar di dalam e-KTP melalui NIK," ujarnya, Minggu (10/05/2026).
Edi menilai, proses pelayanan tidak seharusnya terhambat hanya karena warga lupa membawa KTP atau fotokopinya.
"Cuma gara-gara ketinggalan KTP, proses jadi terhambat. Itu yang tidak boleh," tegasnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh data kependudukan warga sudah tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui sistem berbasis NIK. Karena itu, petugas pelayanan cukup melakukan verifikasi data melalui sistem yang tersedia.
Meski demikian, Edi mengakui masih ada beberapa jenis layanan yang membutuhkan klarifikasi tambahan. Namun hal tersebut bukan berarti warga harus menyerahkan fotokopi KTP.
"Sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Tapi ada beberapa layanan yang memang perlu klarifikasi, karena data e-KTP sudah tercatat by name, by address, dan berdasarkan NIK," jelasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini