Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 11 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut terjadi di Dusun Jaya Cemerlang, Desa Kandung Suli, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (10/5/2026) malam.
Seorang pria berinisial U (42 tahun) diduga menyerang pasangan lanjut usia menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial K (78 tahun) meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Jongkong, sedangkan istrinya A (77 tahun), mengalami luka serius pada tangan kanan hingga beberapa jari dilaporkan putus.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengamankan situasi serta mencari terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 19.15 WIB, saat pelaku diduga datang ke rumah korban sambil membawa parang. Saat itu korban perempuan sedang berada di ruang tamu menonton televisi, sementara korban laki-laki berada di dapur.
Pelaku diduga langsung menyerang korban perempuan. Mendengar teriakan, korban laki-laki datang ke ruang tamu, namun turut menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka serius pada bagian leher.
Warga yang mengetahui kejadian kemudian memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan. Namun korban laki-laki dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Ia menambahkan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kapuas Hulu bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Penyidik dan Inafis Sat Satreskrim Polres Kapuas Hulu juga sedang berada di TKP untuk melaksanakan olah TKP dan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait motif kejadian, polisi masih melakukan pendalaman. Informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan juga masih akan diverifikasi melalui proses pemeriksaan. (Haq)
KALBARONLINE.com - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut terjadi di Dusun Jaya Cemerlang, Desa Kandung Suli, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (10/5/2026) malam.
Seorang pria berinisial U (42 tahun) diduga menyerang pasangan lanjut usia menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial K (78 tahun) meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Jongkong, sedangkan istrinya A (77 tahun), mengalami luka serius pada tangan kanan hingga beberapa jari dilaporkan putus.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengamankan situasi serta mencari terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 19.15 WIB, saat pelaku diduga datang ke rumah korban sambil membawa parang. Saat itu korban perempuan sedang berada di ruang tamu menonton televisi, sementara korban laki-laki berada di dapur.
Pelaku diduga langsung menyerang korban perempuan. Mendengar teriakan, korban laki-laki datang ke ruang tamu, namun turut menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka serius pada bagian leher.
Warga yang mengetahui kejadian kemudian memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan. Namun korban laki-laki dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Ia menambahkan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kapuas Hulu bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Penyidik dan Inafis Sat Satreskrim Polres Kapuas Hulu juga sedang berada di TKP untuk melaksanakan olah TKP dan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait motif kejadian, polisi masih melakukan pendalaman. Informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan juga masih akan diverifikasi melalui proses pemeriksaan. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini