Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 08 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai menerapkan layanan administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa lagi mewajibkan fotokopi e-KTP untuk sejumlah pengurusan dokumen.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, mengatakan masyarakat kini cukup menuliskan NIK dengan benar pada formulir permohonan seperti seperti pengurusan akta kelahiran, perceraian, surat kehilangan, surat pindah hingga SKPT.
“Kalau terkait pelayanan di Dukcapil, sebenarnya tidak diperlukan lagi fotokopi KTP sepanjang masyarakat sudah menuliskan NIK dengan benar di formulir,” ujarnya, Jumat (08/05/2026).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 September 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa fotokopi KTP tidak lagi diperlukan apabila pemohon telah mencantumkan NIK secara benar.
Yuni menjelaskan, NIK menjadi kunci untuk membuka data kependudukan dalam sistem database nasional. Karena itu, kesalahan penulisan satu angka saja bisa membuat data tidak muncul dan menghambat proses pelayanan.
“Kami berharap dengan meniadakannya persyaratan Fotocopy KTP, masyarakat menulis (NIK) di formulir permohonannya itu dengan benar untuk kita cek di database, sehingga tidak menghambat. Kalau kita hanya memanggil nama, kan nama banyak yang sama,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, Disdukcapil Pontianak juga mulai memperbarui persyaratan layanan di website mereka dengan mengganti syarat fotokopi KTP menjadi pencantuman NIK.
Meski demikian, Yuni mengakui penerapan penuh tanpa fotokopi KTP di berbagai lembaga lain seperti bank maupun rumah sakit masih membutuhkan waktu. Hal itu karena belum semua instansi memiliki alat pembaca chip e-KTP.
“Di dalam e-KTP itu sebenarnya ada chip yang bisa dibaca, tetapi membutuhkan alat khusus. Banyak instansi yang belum memiliki fasilitas tersebut,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga telah menghadirkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sebenarnya dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik. Namun, menurutnya, masih diperlukan edukasi dan penegasan kebijakan agar penggunaan data digital bisa diterapkan lebih luas.
Yuni menegaskan, Disdukcapil Pontianak kini mulai lebih intens menerapkan pelayanan tanpa fotokopi KTP. Namun masyarakat tetap diminta teliti saat menuliskan NIK agar proses pelayanan tidak terkendala. (Lid)
KALBARONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai menerapkan layanan administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa lagi mewajibkan fotokopi e-KTP untuk sejumlah pengurusan dokumen.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, mengatakan masyarakat kini cukup menuliskan NIK dengan benar pada formulir permohonan seperti seperti pengurusan akta kelahiran, perceraian, surat kehilangan, surat pindah hingga SKPT.
“Kalau terkait pelayanan di Dukcapil, sebenarnya tidak diperlukan lagi fotokopi KTP sepanjang masyarakat sudah menuliskan NIK dengan benar di formulir,” ujarnya, Jumat (08/05/2026).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 September 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa fotokopi KTP tidak lagi diperlukan apabila pemohon telah mencantumkan NIK secara benar.
Yuni menjelaskan, NIK menjadi kunci untuk membuka data kependudukan dalam sistem database nasional. Karena itu, kesalahan penulisan satu angka saja bisa membuat data tidak muncul dan menghambat proses pelayanan.
“Kami berharap dengan meniadakannya persyaratan Fotocopy KTP, masyarakat menulis (NIK) di formulir permohonannya itu dengan benar untuk kita cek di database, sehingga tidak menghambat. Kalau kita hanya memanggil nama, kan nama banyak yang sama,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, Disdukcapil Pontianak juga mulai memperbarui persyaratan layanan di website mereka dengan mengganti syarat fotokopi KTP menjadi pencantuman NIK.
Meski demikian, Yuni mengakui penerapan penuh tanpa fotokopi KTP di berbagai lembaga lain seperti bank maupun rumah sakit masih membutuhkan waktu. Hal itu karena belum semua instansi memiliki alat pembaca chip e-KTP.
“Di dalam e-KTP itu sebenarnya ada chip yang bisa dibaca, tetapi membutuhkan alat khusus. Banyak instansi yang belum memiliki fasilitas tersebut,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga telah menghadirkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sebenarnya dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik. Namun, menurutnya, masih diperlukan edukasi dan penegasan kebijakan agar penggunaan data digital bisa diterapkan lebih luas.
Yuni menegaskan, Disdukcapil Pontianak kini mulai lebih intens menerapkan pelayanan tanpa fotokopi KTP. Namun masyarakat tetap diminta teliti saat menuliskan NIK agar proses pelayanan tidak terkendala. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini