Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 11 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Satreskrim Polres Kayong Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menggerebek arena judi remi box di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Minggu (03/05/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku tak berkutik saat diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Herlyan melalui Kasi Humas Polres Kayong Utara, Indra saat dikonfirmasi awak media, Senin (04/05/2026).
“Benar, pada Minggu malam Unit Reskrim Polres Kayong Utara melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian remi box di wilayah Simpang Hilir,” ujar Indra.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga setempat. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang tengah bermain kartu remi box.
“Tiga orang berhasil kami amankan di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Kayong Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perjudian yang terlibat.
“Para terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Indra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.
Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Sans)
KALBARONLINE.com - Satreskrim Polres Kayong Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menggerebek arena judi remi box di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Minggu (03/05/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku tak berkutik saat diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Herlyan melalui Kasi Humas Polres Kayong Utara, Indra saat dikonfirmasi awak media, Senin (04/05/2026).
“Benar, pada Minggu malam Unit Reskrim Polres Kayong Utara melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian remi box di wilayah Simpang Hilir,” ujar Indra.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga setempat. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang tengah bermain kartu remi box.
“Tiga orang berhasil kami amankan di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Kayong Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perjudian yang terlibat.
“Para terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Indra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.
Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini