Pontianak    

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Kasus, dari Rokok Ilegal hingga Narkoba

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 07 May 2026
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Kasus, dari Rokok Ilegal hingga Narkoba
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak, ​Kamis (07/05/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, rokok tanpa cukai, hingga praktik farmasi tanpa izin.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana.

“Ini merupakan salah satu pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terkait barang bukti. Sekaligus tindakan tegas untuk memberantas kejahatan, terutama tindak pidana narkotika, peredaran rokok tanpa cukai, dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Samuel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga awal Mei 2026.

Untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), terdapat 14 perkara dengan barang bukti berupa arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting, pakaian, dan barang lainnya.

Sementara dari tindak pidana umum lainnya dan kamtibum, terdapat 22 perkara dengan barang bukti berupa senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, handphone, gunting, hingga senjata tajam jenis celurit.

“Terdapat tiga senjata api rakitan yang dimusnahkan. Senjata tersebut berasal dari perkara Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi,” jelas Samuel.

Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 23 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat sekitar 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, serta ganja sekitar 0,79 gram.

Menurut Samuel, seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan barang penyisihan yang diterima saat tahap II penyerahan perkara.

Tak hanya itu, terdapat pula satu perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan Sam Liok Kioe sebanyak 800 bungkus.

Kejari Pontianak juga memusnahkan obat-obatan dari perkara praktik farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan. Perkara tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436 terkait praktik farmasi ilegal.

“Obat-obatan itu berasal dari perkara pihak yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktik farmasi,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Thursday, 07 May 2026
Artikel Sebelumnya
Kasus Pembobolan Gudang Oli di Pontianak Terungkap, Lima Orang Ditangkap
Thursday, 07 May 2026

Berita terkait