Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 07 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (07/05/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, rokok tanpa cukai, hingga praktik farmasi tanpa izin.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana.
“Ini merupakan salah satu pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terkait barang bukti. Sekaligus tindakan tegas untuk memberantas kejahatan, terutama tindak pidana narkotika, peredaran rokok tanpa cukai, dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga awal Mei 2026.
Untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), terdapat 14 perkara dengan barang bukti berupa arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting, pakaian, dan barang lainnya.
Sementara dari tindak pidana umum lainnya dan kamtibum, terdapat 22 perkara dengan barang bukti berupa senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, handphone, gunting, hingga senjata tajam jenis celurit.
“Terdapat tiga senjata api rakitan yang dimusnahkan. Senjata tersebut berasal dari perkara Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi,” jelas Samuel.
Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 23 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat sekitar 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, serta ganja sekitar 0,79 gram.
Menurut Samuel, seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan barang penyisihan yang diterima saat tahap II penyerahan perkara.
Tak hanya itu, terdapat pula satu perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan Sam Liok Kioe sebanyak 800 bungkus.
Kejari Pontianak juga memusnahkan obat-obatan dari perkara praktik farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan. Perkara tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436 terkait praktik farmasi ilegal.
“Obat-obatan itu berasal dari perkara pihak yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktik farmasi,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (07/05/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, rokok tanpa cukai, hingga praktik farmasi tanpa izin.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana.
“Ini merupakan salah satu pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terkait barang bukti. Sekaligus tindakan tegas untuk memberantas kejahatan, terutama tindak pidana narkotika, peredaran rokok tanpa cukai, dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga awal Mei 2026.
Untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), terdapat 14 perkara dengan barang bukti berupa arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting, pakaian, dan barang lainnya.
Sementara dari tindak pidana umum lainnya dan kamtibum, terdapat 22 perkara dengan barang bukti berupa senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, handphone, gunting, hingga senjata tajam jenis celurit.
“Terdapat tiga senjata api rakitan yang dimusnahkan. Senjata tersebut berasal dari perkara Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi,” jelas Samuel.
Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 23 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat sekitar 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, serta ganja sekitar 0,79 gram.
Menurut Samuel, seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan barang penyisihan yang diterima saat tahap II penyerahan perkara.
Tak hanya itu, terdapat pula satu perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan Sam Liok Kioe sebanyak 800 bungkus.
Kejari Pontianak juga memusnahkan obat-obatan dari perkara praktik farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan. Perkara tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436 terkait praktik farmasi ilegal.
“Obat-obatan itu berasal dari perkara pihak yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktik farmasi,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini