Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 07 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan dus oli dan cat pilok dari sebuah gudang di kawasan Komplek Jawi Square, Jalan Haji Rais A Rahman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Kamis (30/04/2026) setelah pemilik gudang menyadari sejumlah barang di tempat usahanya hilang.
“Pelapor datang ke Polresta Pontianak dan menyampaikan bahwa barang-barangnya hilang. Saat masuk ke gudang, pelapor melihat ada beberapa barang yang sudah tidak ada,” ujarnya.
Barang yang hilang di antaranya 100 dus oli merek Lupro Max ukuran 1 liter dan 800 mililiter. Setiap dus berisi 12 botol oli. Selain itu, pelaku juga membawa kabur cat pilok merek Sogul ukuran 300 mililiter dan 400 mililiter.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan adanya jendela gudang yang dirusak dan diduga digunakan pelaku sebagai akses masuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan petunjuk dari penjualan oli melalui marketplace di media sosial.
"Didapatkan informasi ada orang yang menjual oli melalui marketplace media sosial, yakni saudara MRW dan AJ. Dari situ dilakukan pengembangan dan diketahui ada lima pelaku yang mengambil barang milik pelapor,” jelas Endang.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F, SS, AS, NN, dan satu pelaku lainnya yang seluruhnya merupakan warga sekitar Pontianak Barat dan Sungai Kakap.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HF yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Oli curian tersebut dijual secara terpisah kepada HF.
“HF ini sebagai penadah. Namun saat ini masih dilakukan pendalaman karena barang dijual dengan harga yang masih relatif normal,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol oli merah Lupro Max dari MRW dan AJ, delapan dus oli merah Lupro Max, enam botol oli merah Lupro Max, serta satu dus oli merek Gulf berisi 20 botol dari HF.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Mereka memanfaatkan kondisi gudang yang sudah lama kosong dan belum dipasangi CCTV.
“Gudangnya memang sudah lama tidak dipakai dan CCTV belum sempat dipasang,” tambah Kapolresta.
Saat ini, kelima pelaku beserta penadah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pontianak. (Lid)
KALBARONLINE.com - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan dus oli dan cat pilok dari sebuah gudang di kawasan Komplek Jawi Square, Jalan Haji Rais A Rahman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Kamis (30/04/2026) setelah pemilik gudang menyadari sejumlah barang di tempat usahanya hilang.
“Pelapor datang ke Polresta Pontianak dan menyampaikan bahwa barang-barangnya hilang. Saat masuk ke gudang, pelapor melihat ada beberapa barang yang sudah tidak ada,” ujarnya.
Barang yang hilang di antaranya 100 dus oli merek Lupro Max ukuran 1 liter dan 800 mililiter. Setiap dus berisi 12 botol oli. Selain itu, pelaku juga membawa kabur cat pilok merek Sogul ukuran 300 mililiter dan 400 mililiter.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan adanya jendela gudang yang dirusak dan diduga digunakan pelaku sebagai akses masuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan petunjuk dari penjualan oli melalui marketplace di media sosial.
"Didapatkan informasi ada orang yang menjual oli melalui marketplace media sosial, yakni saudara MRW dan AJ. Dari situ dilakukan pengembangan dan diketahui ada lima pelaku yang mengambil barang milik pelapor,” jelas Endang.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F, SS, AS, NN, dan satu pelaku lainnya yang seluruhnya merupakan warga sekitar Pontianak Barat dan Sungai Kakap.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HF yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Oli curian tersebut dijual secara terpisah kepada HF.
“HF ini sebagai penadah. Namun saat ini masih dilakukan pendalaman karena barang dijual dengan harga yang masih relatif normal,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol oli merah Lupro Max dari MRW dan AJ, delapan dus oli merah Lupro Max, enam botol oli merah Lupro Max, serta satu dus oli merek Gulf berisi 20 botol dari HF.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Mereka memanfaatkan kondisi gudang yang sudah lama kosong dan belum dipasangi CCTV.
“Gudangnya memang sudah lama tidak dipakai dan CCTV belum sempat dipasang,” tambah Kapolresta.
Saat ini, kelima pelaku beserta penadah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pontianak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini