Pontianak    

Kasus Pembobolan Gudang Oli di Pontianak Terungkap, Lima Orang Ditangkap

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 07 May 2026
Kasus Pembobolan Gudang Oli di Pontianak Terungkap, Lima Orang Ditangkap
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan dus oli dan cat pilok dari sebuah gudang di kawasan Komplek Jawi Square, Jalan Haji Rais A Rahman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Kamis (30/04/2026) setelah pemilik gudang menyadari sejumlah barang di tempat usahanya hilang.

“Pelapor datang ke Polresta Pontianak dan menyampaikan bahwa barang-barangnya hilang. Saat masuk ke gudang, pelapor melihat ada beberapa barang yang sudah tidak ada,” ujarnya.

Barang yang hilang di antaranya 100 dus oli merek Lupro Max ukuran 1 liter dan 800 mililiter. Setiap dus berisi 12 botol oli. Selain itu, pelaku juga membawa kabur cat pilok merek Sogul ukuran 300 mililiter dan 400 mililiter.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan adanya jendela gudang yang dirusak dan diduga digunakan pelaku sebagai akses masuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta.

Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan petunjuk dari penjualan oli melalui marketplace di media sosial.

"Didapatkan informasi ada orang yang menjual oli melalui marketplace media sosial, yakni saudara MRW dan AJ. Dari situ dilakukan pengembangan dan diketahui ada lima pelaku yang mengambil barang milik pelapor,” jelas Endang.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F, SS, AS, NN, dan satu pelaku lainnya yang seluruhnya merupakan warga sekitar Pontianak Barat dan Sungai Kakap.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HF yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Oli curian tersebut dijual secara terpisah kepada HF.

“HF ini sebagai penadah. Namun saat ini masih dilakukan pendalaman karena barang dijual dengan harga yang masih relatif normal,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol oli merah Lupro Max dari MRW dan AJ, delapan dus oli merah Lupro Max, enam botol oli merah Lupro Max, serta satu dus oli merek Gulf berisi 20 botol dari HF.

Menurut pengakuan para pelaku, aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Mereka memanfaatkan kondisi gudang yang sudah lama kosong dan belum dipasangi CCTV.

“Gudangnya memang sudah lama tidak dipakai dan CCTV belum sempat dipasang,” tambah Kapolresta.

Saat ini, kelima pelaku beserta penadah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pontianak. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Kasus, dari Rokok Ilegal hingga Narkoba
Thursday, 07 May 2026
Artikel Sebelumnya
Pangdam XII Kunker ke Kapuas Hulu: Jaga Nama Baik Satuan dan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran
Thursday, 07 May 2026

Berita terkait