Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 12 December 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Dalam rangka memperingati Hari Anti
Korupsi Sedunia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean (KPPBC TMP) C Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti hasil
penindakan berupa sekitar 218 ribu batang rokok atau 10.895 bungkus dengan
perkiraan nilai barang senilai Rp82 juta, Rabu (12/12/2018).
Dalam pemusnahan yang dimulai pada pukul
09.00 Wib tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari KP3, Basarnas,
Pelindo II dan Karantina. KPPBC TMP C Ketapang berhasil menyelamatkan potensi
kerugian negara senilai Rp73 juta.
Kepala KPPBC TMP C Ketapang, Broto Setia
Pribadi mengatakan pihaknya sebagai fungsi pelaksanaan fungsi community protector dalam hal ini
melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus pelaksanaan
fungsi optimalisasi penerimaan Negara dari sektor cukai.
Maka dari itu KPPBC TMP C Ketapang
melakukan operasi di bidang cukai dalam hal ini operasi pasar terhadap
peredaran BKC hasil tembakau ilegal di wilayah mereka yang meliputi Kabupaten
Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
“Berbagai bentuk pelanggaran yang kita
temui yaitu bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dan pita cukai yang tidak
sesuai peruntukan,” ujar Broto saat diwawancarai seusai kegiatan.
Lebih lanjut, Broto Setia Pribadi
mengungkapkan bahwa penanganan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara
penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara
yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya
diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
“Jadi sesuai arahan dari KPKNL, kita
lakukan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut, yang
berasal dari hasil penindakan selama periode tahun 2017. Bahkan selanjutnya
kami yakin akan ada lebih besar lagi jumlah hasil penindakan yang kami lakukan
selama periode 2018 ini, nanti kita tunggu setelah mendapat arahan dari KPKNL
untuk kembali dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Dalam rangka memperingati Hari Anti
Korupsi Sedunia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean (KPPBC TMP) C Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti hasil
penindakan berupa sekitar 218 ribu batang rokok atau 10.895 bungkus dengan
perkiraan nilai barang senilai Rp82 juta, Rabu (12/12/2018).
Dalam pemusnahan yang dimulai pada pukul
09.00 Wib tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari KP3, Basarnas,
Pelindo II dan Karantina. KPPBC TMP C Ketapang berhasil menyelamatkan potensi
kerugian negara senilai Rp73 juta.
Kepala KPPBC TMP C Ketapang, Broto Setia
Pribadi mengatakan pihaknya sebagai fungsi pelaksanaan fungsi community protector dalam hal ini
melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus pelaksanaan
fungsi optimalisasi penerimaan Negara dari sektor cukai.
Maka dari itu KPPBC TMP C Ketapang
melakukan operasi di bidang cukai dalam hal ini operasi pasar terhadap
peredaran BKC hasil tembakau ilegal di wilayah mereka yang meliputi Kabupaten
Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
“Berbagai bentuk pelanggaran yang kita
temui yaitu bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dan pita cukai yang tidak
sesuai peruntukan,” ujar Broto saat diwawancarai seusai kegiatan.
Lebih lanjut, Broto Setia Pribadi
mengungkapkan bahwa penanganan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara
penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara
yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya
diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
“Jadi sesuai arahan dari KPKNL, kita
lakukan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut, yang
berasal dari hasil penindakan selama periode tahun 2017. Bahkan selanjutnya
kami yakin akan ada lebih besar lagi jumlah hasil penindakan yang kami lakukan
selama periode 2018 ini, nanti kita tunggu setelah mendapat arahan dari KPKNL
untuk kembali dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini