Ketapang    

Bea Cukai Ketapang Musnahkan 218 Ribu Batang Rokok Ilegal

Oleh : Jauhari Fatria
Wednesday, 12 December 2018
Bea Cukai Ketapang Musnahkan 218 Ribu Batang Rokok Ilegal
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Dalam rangka memperingati Hari Anti

Korupsi Sedunia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya

Pabean (KPPBC TMP) C Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti hasil

penindakan berupa sekitar 218 ribu batang rokok atau 10.895 bungkus dengan

perkiraan nilai barang senilai Rp82 juta, Rabu (12/12/2018).

Dalam pemusnahan yang dimulai pada pukul

09.00 Wib tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari KP3, Basarnas,

Pelindo II dan Karantina. KPPBC TMP C Ketapang berhasil menyelamatkan potensi

kerugian negara senilai Rp73 juta.

Kepala KPPBC TMP C Ketapang, Broto Setia

Pribadi mengatakan pihaknya sebagai fungsi pelaksanaan fungsi community protector dalam hal ini

melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus pelaksanaan

fungsi optimalisasi penerimaan Negara dari sektor cukai.

Maka dari itu KPPBC TMP C Ketapang

melakukan operasi di bidang cukai dalam hal ini operasi pasar terhadap

peredaran BKC hasil tembakau ilegal di wilayah mereka yang meliputi Kabupaten

Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Berbagai bentuk pelanggaran yang kita

temui yaitu bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dan pita cukai yang tidak

sesuai peruntukan,” ujar Broto saat diwawancarai seusai kegiatan.

Lebih lanjut, Broto Setia Pribadi

mengungkapkan bahwa penanganan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara

penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara

yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya

diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jendral Kekayaan Negara.

“Jadi sesuai arahan dari KPKNL, kita

lakukan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut, yang

berasal dari hasil penindakan selama periode tahun 2017. Bahkan selanjutnya

kami yakin akan ada lebih besar lagi jumlah hasil penindakan yang kami lakukan

selama periode 2018 ini, nanti kita tunggu setelah mendapat arahan dari KPKNL

untuk kembali dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Jalin Hubungan Terlarang, Sepasang Kekasih Nekat Bunuh Diri Dengan Minum Racun Tanaman
Wednesday, 12 December 2018
Artikel Sebelumnya
Friendly Match Ketapang vs Indonesia Selection, Berikut Jadwalnya
Wednesday, 12 December 2018

Berita terkait