Pontianak    

KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 01 May 2026
KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Kalbar, Suja Arianto, menilai nasib buruh masih jauh dari sejahtera. Ia menyoroti lemahnya perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, yang dinilai kerap merugikan pekerja dibandingkan pengusaha.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Jumat (01/05/2026).

“Buruh adalah fondasi negara, buruh adalah tulang punggung pemerintah daerah juga. Tanpa buruh, perusahaan mungkin tidak bisa bayar pajak, dan buruh juga membayar pajak. Dan yang jadi masalah, nasib buruh ini tidak ada yang memperhatikan,” ungkapnya.

Ia menilai nasib buruh terutama di Kalbar hingga saat ini masih terabaikan. Bahkan, regulasi yang dibuat pemerintah bersama DPR RI dinilai tidak menunjukkan perbaikan, melainkan cenderung menurun dari sisi perlindungan terhadap pekerja.

“Undang-undang yang diciptakan oleh pemerintah dan DPR RI, ratingnya bukan semakin baik, malah semakin menurun,” katanya.

Selain itu, Suja juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam jaminan sosial, serta ketidakjelasan status kerja antara PKWT dan PKWTT.

“Bagaimana buruh sejahtera kalau jaminan sosial tidak terdaftar, status pekerja juga tidak jelas. Ini menjadi dasar utama untuk melangkah lebih lanjut,” tegasnya.

Ia berharap, pemerintah dapat bersikap tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tanpa berpihak kepada pihak tertentu.

“harapan kita penegakan hukum, kalau ada pelanggaran-pelanggaran ya tentunya jangan berpihak kepada pengusaha,” katanya.

Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum. Jika buruh melakukan kesalahan, sanksi dapat langsung diterapkan. Sebaliknya, ketika perusahaan melakukan pelanggaran, proses penindakannya dinilai lambat dan sulit dieksekusi meskipun dasar hukumnya jelas.

“Tapi kalau buruh melakukan kesalahan, eksekusinya saat itu juga dieksekusi, bahkan buruh tidak mampu. Nah, pemerintah membuka undang-undang. Tetapi kalau kesalahan perusahaan, dasar hukumnya jelas-jelas tidak mudah untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Karena itu, Suja menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum agar hak-hak buruh dapat terlindungi secara maksimal. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kodim Putussibau Gelar Program Kampung Merah Putih di Kelurahan Hilir Kantor
Friday, 01 May 2026
Artikel Sebelumnya
MTQ Pontianak Timur Jadi Ruang Cetak Generasi Cerdas, Berkarakter dan Siap Hadapi Perubahan
Friday, 01 May 2026

Berita terkait