Ketapang    

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Sidang Lanjut Pekan Depan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 21 April 2026
JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Sidang Lanjut Pekan Depan
Liu Xiaodong.
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (22/04/2026) petang.

Dalam persidangan tersebut, JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama dalam tuntutannya menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan, kami berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Nafathony Batistuta saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam proses persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan, serta permohonan agar agenda pembacaan tuntutan dapat ditunda.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis berpendapat bahwa proses persidangan harus tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana, dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menunda agenda pembacaan tuntutan.

Penolakan tersebut membuat sidang tetap dilanjutkan dengan agenda utama, yakni pembacaan tuntutan oleh JPU.

Persidangan berlangsung dengan tertib hingga tuntutan selesai dibacakan. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

“Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Leo Sukarno menutup persidangan.

Perkara ini masih akan terus bergulir hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Laksanakan Gaktiblin di Polres Kapuas Hulu
Tuesday, 21 April 2026
Artikel Sebelumnya
Cemari Lingkungan, IKAMI Sulsel Mempawah Ancam Pidanakan dan Tutup PT Unicoco
Tuesday, 21 April 2026

Berita terkait