Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 21 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (22/04/2026) petang.
Dalam persidangan tersebut, JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama dalam tuntutannya menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan, kami berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Nafathony Batistuta saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam proses persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan, serta permohonan agar agenda pembacaan tuntutan dapat ditunda.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis berpendapat bahwa proses persidangan harus tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana, dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menunda agenda pembacaan tuntutan.
Penolakan tersebut membuat sidang tetap dilanjutkan dengan agenda utama, yakni pembacaan tuntutan oleh JPU.
Persidangan berlangsung dengan tertib hingga tuntutan selesai dibacakan. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Leo Sukarno menutup persidangan.
Perkara ini masih akan terus bergulir hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (22/04/2026) petang.
Dalam persidangan tersebut, JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama dalam tuntutannya menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan, kami berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Nafathony Batistuta saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam proses persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan, serta permohonan agar agenda pembacaan tuntutan dapat ditunda.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis berpendapat bahwa proses persidangan harus tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana, dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menunda agenda pembacaan tuntutan.
Penolakan tersebut membuat sidang tetap dilanjutkan dengan agenda utama, yakni pembacaan tuntutan oleh JPU.
Persidangan berlangsung dengan tertib hingga tuntutan selesai dibacakan. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Leo Sukarno menutup persidangan.
Perkara ini masih akan terus bergulir hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini