Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 03 March 2026 |
KALBARONLINE.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dan penguasaan ilegal tambang emas dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (03/03/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno itu menghadirkan enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari tiga warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia. Salah satu saksi kunci adalah mantan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhamad Pamar Lubis.
Selain Pamar, jaksa juga menghadirkan Rani selaku administrasi keuangan PT SRM, perwakilan dari pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing masing-masing Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song. Karena tiga saksi WNA tidak dapat berbahasa Indonesia, persidangan turut menghadirkan penerjemah.
Dalam keterangannya, Pamar mengungkapkan dirinya menjabat sebagai direktur PT SRM sejak perusahaan berdiri pada 2012 hingga sekitar empat atau lima bulan lalu.
“Saya direktur sejak awal berdiri. Saya yang mengurus seluruh perizinan, termasuk izin dinamit dan urusan ke pemerintahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dugaan Penguasaan Paksa dan Produksi Emas Ilegal
Pamar membeberkan dugaan penguasaan paksa lokasi tambang yang terjadi pada 26 Juli 2023 di wilayah IUP PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, terdakwa bersama sejumlah orang datang pada waktu subuh dan mengusir tenaga kerja asing maupun pekerja lokal dari lokasi tambang.
“Mereka datang memakai topeng. Setelah karyawan keluar, lokasi langsung dikuasai. Garis polisi dibongkar dan pabrik dijalankan untuk memproduksi emas,” ungkapnya.
Saat ditanya jaksa Nafathony Batistuta mengenai adanya kegiatan produksi, Pamar menegaskan bahwa operasional tambang berjalan.
“Iya, memproduksi emas. Dinamit dimasukkan ke dalam tunnel lalu batuan ore digiling sampai menjadi emas,” jawabnya.
Ia juga menuding terdakwa dan kelompoknya merusak pintu serta mematahkan gembok gudang bahan peledak sebelum mengambil dinamit dan detonator.
Pamar menjelaskan, bahan peledak tersebut dibeli dari PT Pindad dengan total pengadaan sekitar 50 hingga 60 ton lengkap dengan detonator. Dinamit itu telah mengantongi izin dari Mabes Polri dan disimpan di tiga gudang khusus di lokasi tambang, dengan kunci dipegang pihak kepolisian dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Sejak dibeli pada 2022, dinamit itu belum pernah digunakan karena RKAB belum disahkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.
Namun ia mengaku menerima laporan dari KTT bahwa pintu gudang dirusak dan seluruh isi di dalamnya hilang.
Selain itu, Pamar juga menyinggung dugaan penggunaan listrik tanpa hak saat lokasi tambang dikuasai.
Ia mengaku mengetahui adanya lonjakan pemakaian listrik setelah dihubungi pihak PLN UP3 Ketapang.
“Kalau tidak beroperasi, tagihan sekitar Rp 100 juta per bulan. Kalau pabrik beroperasi bisa Rp 500 sampai Rp 600 juta per bulan. Dan itu tetap kami yang membayar,” katanya.
Ia memperkirakan, total kerugian akibat hilangnya bahan peledak dan perlengkapan lainnya mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar.
Usai persidangan, Pamar menyebut Liu Xiaodong sebagai pengkhianat. Ia mengaku mengenal terdakwa sebagai penerjemah Li Chang Jin, investor utama PT SRM yang menguasai mayoritas saham, sementara Pamar sendiri memiliki 5 persen saham.
Menurut Pamar, terdakwa diduga sakit hati setelah dipecat dari perusahaan.
“Awalnya dia penerjemah, lalu dipecat karena ada penyelewengan. Setelah itu membenci Mr Li. Jangan berharap memetik bunga kalau yang ditanam bunga bangkai, dengan mencuri listrik, dinamit hingga batuan emas,” ujarnya.
Ia juga menduga terdakwa berupaya menguasai tunnel yang berjarak sekitar 50 meter dari wilayah IUP PT SRM dan bersebelahan dengan perusahaan Bukit Belawan Tujuh (BBT).
Perubahan manajemen PT SRM yang disebutnya dikuasai pihak baru secara ilegal, menurut Pamar, telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, tim hukum Pamar Lubis, Cahyo Galang Satrio menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menilai kliennya tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah tidak lagi menjabat direktur.
“Laporan kasus ini dibuat pada 19 Mei 2025. Saat itu Muhammad Pamar Lubis masih menjabat Direktur PT SRM, sehingga legal standing-nya jelas,” tegas Cahyo.
Ia juga menambahkan, perkara tersebut sempat diajukan praperadilan oleh terdakwa, namun permohonan itu ditolak.
“Tidak mungkin JPU melimpahkan perkara ini ke persidangan jika pelapornya tidak memiliki legal standing. Dan praperadilan juga sudah diajukan oleh terdakwa, tetapi ditolak,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dan penguasaan ilegal tambang emas dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (03/03/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno itu menghadirkan enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari tiga warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia. Salah satu saksi kunci adalah mantan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhamad Pamar Lubis.
Selain Pamar, jaksa juga menghadirkan Rani selaku administrasi keuangan PT SRM, perwakilan dari pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing masing-masing Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song. Karena tiga saksi WNA tidak dapat berbahasa Indonesia, persidangan turut menghadirkan penerjemah.
Dalam keterangannya, Pamar mengungkapkan dirinya menjabat sebagai direktur PT SRM sejak perusahaan berdiri pada 2012 hingga sekitar empat atau lima bulan lalu.
“Saya direktur sejak awal berdiri. Saya yang mengurus seluruh perizinan, termasuk izin dinamit dan urusan ke pemerintahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dugaan Penguasaan Paksa dan Produksi Emas Ilegal
Pamar membeberkan dugaan penguasaan paksa lokasi tambang yang terjadi pada 26 Juli 2023 di wilayah IUP PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, terdakwa bersama sejumlah orang datang pada waktu subuh dan mengusir tenaga kerja asing maupun pekerja lokal dari lokasi tambang.
“Mereka datang memakai topeng. Setelah karyawan keluar, lokasi langsung dikuasai. Garis polisi dibongkar dan pabrik dijalankan untuk memproduksi emas,” ungkapnya.
Saat ditanya jaksa Nafathony Batistuta mengenai adanya kegiatan produksi, Pamar menegaskan bahwa operasional tambang berjalan.
“Iya, memproduksi emas. Dinamit dimasukkan ke dalam tunnel lalu batuan ore digiling sampai menjadi emas,” jawabnya.
Ia juga menuding terdakwa dan kelompoknya merusak pintu serta mematahkan gembok gudang bahan peledak sebelum mengambil dinamit dan detonator.
Pamar menjelaskan, bahan peledak tersebut dibeli dari PT Pindad dengan total pengadaan sekitar 50 hingga 60 ton lengkap dengan detonator. Dinamit itu telah mengantongi izin dari Mabes Polri dan disimpan di tiga gudang khusus di lokasi tambang, dengan kunci dipegang pihak kepolisian dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Sejak dibeli pada 2022, dinamit itu belum pernah digunakan karena RKAB belum disahkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.
Namun ia mengaku menerima laporan dari KTT bahwa pintu gudang dirusak dan seluruh isi di dalamnya hilang.
Selain itu, Pamar juga menyinggung dugaan penggunaan listrik tanpa hak saat lokasi tambang dikuasai.
Ia mengaku mengetahui adanya lonjakan pemakaian listrik setelah dihubungi pihak PLN UP3 Ketapang.
“Kalau tidak beroperasi, tagihan sekitar Rp 100 juta per bulan. Kalau pabrik beroperasi bisa Rp 500 sampai Rp 600 juta per bulan. Dan itu tetap kami yang membayar,” katanya.
Ia memperkirakan, total kerugian akibat hilangnya bahan peledak dan perlengkapan lainnya mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar.
Usai persidangan, Pamar menyebut Liu Xiaodong sebagai pengkhianat. Ia mengaku mengenal terdakwa sebagai penerjemah Li Chang Jin, investor utama PT SRM yang menguasai mayoritas saham, sementara Pamar sendiri memiliki 5 persen saham.
Menurut Pamar, terdakwa diduga sakit hati setelah dipecat dari perusahaan.
“Awalnya dia penerjemah, lalu dipecat karena ada penyelewengan. Setelah itu membenci Mr Li. Jangan berharap memetik bunga kalau yang ditanam bunga bangkai, dengan mencuri listrik, dinamit hingga batuan emas,” ujarnya.
Ia juga menduga terdakwa berupaya menguasai tunnel yang berjarak sekitar 50 meter dari wilayah IUP PT SRM dan bersebelahan dengan perusahaan Bukit Belawan Tujuh (BBT).
Perubahan manajemen PT SRM yang disebutnya dikuasai pihak baru secara ilegal, menurut Pamar, telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, tim hukum Pamar Lubis, Cahyo Galang Satrio menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menilai kliennya tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah tidak lagi menjabat direktur.
“Laporan kasus ini dibuat pada 19 Mei 2025. Saat itu Muhammad Pamar Lubis masih menjabat Direktur PT SRM, sehingga legal standing-nya jelas,” tegas Cahyo.
Ia juga menambahkan, perkara tersebut sempat diajukan praperadilan oleh terdakwa, namun permohonan itu ditolak.
“Tidak mungkin JPU melimpahkan perkara ini ke persidangan jika pelapornya tidak memiliki legal standing. Dan praperadilan juga sudah diajukan oleh terdakwa, tetapi ditolak,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini