Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 21 April 2026 |
KALBARONLINE.com – Ketua Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel) Cabang Mempawah, Muslim, angkat bicara dengan nada tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Unicoco di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Dalam pernyataannya, Muslim menegaskan, bahwa kondisi yang dialami masyarakat telah masuk kategori darurat lingkungan dan tidak dapat lagi ditoleransi.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kejahatan lingkungan. Masyarakat dipaksa menghirup bau busuk setiap hari dan terancam oleh air yang tercemar. Ini pelanggaran serius dan harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Muslim juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius.
“Kalau negara tidak hadir, lalu siapa yang melindungi rakyat? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami tidak akan diam melihat masyarakat terus menjadi korban,” lanjutnya dengan nada lantang.
Lebih lanjut Muslim menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum secara resmi.
“Kami tegaskan, IKAMI Sulsel Cabang Mempawah akan melaporkan secara resmi peristiwa ini kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti, kami mendesak penutupan sementara bahkan permanen, terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat berupa penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
“Ini peringatan keras bagi perusahaan. Jangan anggap remeh penderitaan masyarakat. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional,” pungkas Muslim.
IKAMI Sulsel Cabang Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. (FikA)
KALBARONLINE.com – Ketua Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel) Cabang Mempawah, Muslim, angkat bicara dengan nada tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Unicoco di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Dalam pernyataannya, Muslim menegaskan, bahwa kondisi yang dialami masyarakat telah masuk kategori darurat lingkungan dan tidak dapat lagi ditoleransi.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kejahatan lingkungan. Masyarakat dipaksa menghirup bau busuk setiap hari dan terancam oleh air yang tercemar. Ini pelanggaran serius dan harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Muslim juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius.
“Kalau negara tidak hadir, lalu siapa yang melindungi rakyat? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami tidak akan diam melihat masyarakat terus menjadi korban,” lanjutnya dengan nada lantang.
Lebih lanjut Muslim menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum secara resmi.
“Kami tegaskan, IKAMI Sulsel Cabang Mempawah akan melaporkan secara resmi peristiwa ini kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti, kami mendesak penutupan sementara bahkan permanen, terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat berupa penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
“Ini peringatan keras bagi perusahaan. Jangan anggap remeh penderitaan masyarakat. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional,” pungkas Muslim.
IKAMI Sulsel Cabang Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini