Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 20 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta bantuan usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di kawasan Warkop Khatulistiwa Plaza, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/04/2026) siang.
Salah satu pelaku yang telah diamankan oleh polisi diketahui merupakan eks oknum anggota kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban berinisial AP diajak bertemu oleh seseorang oknum anggota polisi yang dikenalnya untuk ngopi di kawasan Jalan Gajah Mada.
Setelah sempat berpindah lokasi yang disepakati, korban akhirnya tiba di Warkop Ayong.
“Korban dihubungi oleh salah satu anggota Polsek Kota Pontianak, dan menyuruh korban untuk merapat ke Jalan Gajah Madan untuk ngopi bersama. Lalu saat itu korban mengatakan mengiyakan boleh, dan menyarankan untuk mengopi di tempat lain. Namun akhirnya ada kesepakatan yaitu di Warkop Parabos, dan terakhir lagi di Warkop Ayong,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah tegang saat korban masuk ke warkop dan mencoba bersalaman dengan salah satu pelaku berinisial K yang merupakan eks anggota polisi tahun 2019. Pelaku menolak, dan secara tiba-tiba korban diserang oleh beberapa orang.
“Ketika hendak bersalaman dengan diduga pelaku K, saat itu K menolak, dan dari arah belakang pelaku lainnya memukul menggunakan tangan kosong. Jadi ada kurang lebih, ada tiga pelaku yang memukul berdasarkan keterangan,” ujarnya.
Korban dipukul dari arah belakang dan depan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga menghantam korban dengan kursi plastik dan gelas kaca hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kanan, luka robek di kepala yang membutuhkan lima jahitan, serta kehilangan tiga gigi depan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial K pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga karena adanya dendam pribadi. Pelaku disebut sempat mencari tahu hubungan korban dengan seseorang sebelum akhirnya pertemuan tersebut berujung kekerasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang berlumuran darah serta satu buah gigi korban yang tanggal akibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori IV. (Lid)
KALBARONLINE.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta bantuan usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di kawasan Warkop Khatulistiwa Plaza, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/04/2026) siang.
Salah satu pelaku yang telah diamankan oleh polisi diketahui merupakan eks oknum anggota kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban berinisial AP diajak bertemu oleh seseorang oknum anggota polisi yang dikenalnya untuk ngopi di kawasan Jalan Gajah Mada.
Setelah sempat berpindah lokasi yang disepakati, korban akhirnya tiba di Warkop Ayong.
“Korban dihubungi oleh salah satu anggota Polsek Kota Pontianak, dan menyuruh korban untuk merapat ke Jalan Gajah Madan untuk ngopi bersama. Lalu saat itu korban mengatakan mengiyakan boleh, dan menyarankan untuk mengopi di tempat lain. Namun akhirnya ada kesepakatan yaitu di Warkop Parabos, dan terakhir lagi di Warkop Ayong,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah tegang saat korban masuk ke warkop dan mencoba bersalaman dengan salah satu pelaku berinisial K yang merupakan eks anggota polisi tahun 2019. Pelaku menolak, dan secara tiba-tiba korban diserang oleh beberapa orang.
“Ketika hendak bersalaman dengan diduga pelaku K, saat itu K menolak, dan dari arah belakang pelaku lainnya memukul menggunakan tangan kosong. Jadi ada kurang lebih, ada tiga pelaku yang memukul berdasarkan keterangan,” ujarnya.
Korban dipukul dari arah belakang dan depan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga menghantam korban dengan kursi plastik dan gelas kaca hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kanan, luka robek di kepala yang membutuhkan lima jahitan, serta kehilangan tiga gigi depan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial K pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga karena adanya dendam pribadi. Pelaku disebut sempat mencari tahu hubungan korban dengan seseorang sebelum akhirnya pertemuan tersebut berujung kekerasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang berlumuran darah serta satu buah gigi korban yang tanggal akibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori IV. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini