Pontianak    

Motif Dendam Pribadi, Pelaku Pengeroyokan di Warkop Ayong Pontianak Eks Oknum Polisi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 20 April 2026
Motif Dendam Pribadi, Pelaku Pengeroyokan di Warkop Ayong Pontianak Eks Oknum Polisi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta bantuan usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di kawasan Warkop Khatulistiwa Plaza, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/04/2026) siang.

Salah satu pelaku yang telah diamankan oleh polisi diketahui merupakan eks oknum anggota kepolisian.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban berinisial AP diajak bertemu oleh seseorang oknum anggota polisi yang dikenalnya untuk ngopi di kawasan Jalan Gajah Mada.

Setelah sempat berpindah lokasi yang disepakati, korban akhirnya tiba di Warkop Ayong.

“Korban dihubungi oleh salah satu anggota Polsek Kota Pontianak, dan menyuruh korban untuk merapat ke Jalan Gajah Madan untuk ngopi bersama. Lalu saat itu korban mengatakan mengiyakan boleh, dan menyarankan untuk mengopi di tempat lain. Namun akhirnya ada kesepakatan yaitu di Warkop Parabos, dan terakhir lagi di Warkop Ayong,” ungkapnya.

Namun, situasi berubah tegang saat korban masuk ke warkop dan mencoba bersalaman dengan salah satu pelaku berinisial K yang merupakan eks anggota polisi tahun 2019. Pelaku menolak, dan secara tiba-tiba korban diserang oleh beberapa orang.

“Ketika hendak bersalaman dengan diduga pelaku K, saat itu K menolak, dan dari arah belakang pelaku lainnya memukul menggunakan tangan kosong. Jadi ada kurang lebih, ada tiga pelaku yang memukul berdasarkan keterangan,” ujarnya.

Korban dipukul dari arah belakang dan depan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga menghantam korban dengan kursi plastik dan gelas kaca hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kanan, luka robek di kepala yang membutuhkan lima jahitan, serta kehilangan tiga gigi depan.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial K pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga karena adanya dendam pribadi. Pelaku disebut sempat mencari tahu hubungan korban dengan seseorang sebelum akhirnya pertemuan tersebut berujung kekerasan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang berlumuran darah serta satu buah gigi korban yang tanggal akibat penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori IV. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Karnaval Budaya Naik Dango ke-3 Pontianak Meriah, Libatkan Ratusan Peserta hingga Tamu Sarawak
Monday, 20 April 2026
Artikel Sebelumnya
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Monday, 20 April 2026

Berita terkait