Pontianak    

Gara-gara Layangan, Polisi Tetapkan Empat Pelaku Pengeroyokan di Siantan Sebagai Tersangka

Oleh : adminkalbaronline
Monday, 09 September 2024
Gara-gara Layangan, Polisi Tetapkan Empat Pelaku Pengeroyokan di Siantan Sebagai Tersangka
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Gara-gara layangan, seorang pria berinisial I (43 tahun) mengalami luka serius di kepala dan bahu. I menjadi korban pengeroyokan di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu (04/09/2024).

Pelaku pengeroyokan berjumlah empat orang, diantaranya berinisial S, A, R, dan FY. Para pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Pontianak, AKBP NB Darma menerangkan, kalau insiden ini bermula saat korban hampir terkena benang layangan ketika menuju rumahnya saat pulang kerja. Korban yang merasa kesal kemudian memarahi para pemain layangan di sekitar lokasi.

“Teguran tersebut tidak dihiraukan, sehingga korban menjadi marah dan merusak alat penggulung benang serta mendorong beberapa motor milik pemain layangan,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (07/09/2024).

Tidak lama setelah itu, seorang warga berinisial S yang pada awalnya berada di lokasi hanya untuk menemani temannya bermain layangan, melihat korban marah-marah, memutuskan S untuk pulang.

Saat mengambil motor miliknya dan berusaha ingin pulang, korban lalu memukul S dengan kayu, yang sebagian serangan berhasil ditangkis oleh S. Namun pukulan selanjutnya mengenai kepala S, menyebabkan pendarahan. S segera melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.

“Melihat kejadian tersebut, beberapa warga spontan menyerang dan mengeroyok korban, sehingga menyebabkan luka serius pada tubuh korban,” ungkapnya.

Atas insiden ini, korban I melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

“Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata,” ungkap AKBP Darma.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.

Sementara itu, Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut.

“Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” tambah AKBP Darma.

Kepolisian Resor Kota Pontianak berkomitmen menangani kedua kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga kondusifitas.

“Percayakan penanganan kasus ini kepada polisi, kami akan terbuka dan transparan,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Silaturahmi dengan Masyarakat Pangmilang, Midji Kenalkan Cawagub Didi yang Asli Orang Singkawang
Monday, 09 September 2024
Artikel Sebelumnya
Dosen Biologi FMIPA UNTAN Pontianak Gelar Pelatihan Pembuatan Nata de Coco di Desa Sungai Kakap
Monday, 09 September 2024

Berita terkait