Ketapang    

12 SPPG di Ketapang Kena Suspend, IPAL dan Sanitasi Jadi Masalah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 14 April 2026
12 SPPG di Ketapang Kena Suspend, IPAL dan Sanitasi Jadi Masalah
Ilustrasi MBG. (Foto: Istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kebijakan pengetatan standar operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak langsung di Kabupaten Ketapang. Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di daerah ini terpaksa dihentikan sementara (suspend) operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan teknis.

Kepala Regional (Kareg) Program MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi menyampaikan, bahwa kebijakan suspend dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, khususnya terkait keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat.

“SPPG yang disuspend ini dikarenakan beberapa hal yang belum sesuai, baik dari segi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Agus, Selasa (14/04/2026).

Ia menegaskan, seluruh SPPG di Ketapang saat ini tengah dalam proses pembenahan guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah berharap perbaikan dapat segera rampung agar layanan MBG kembali berjalan optimal.

“Harapannya dengan adanya suspend ini, seluruh SPPG dapat segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, hampir 100 SPPG di Kalimantan Barat terdampak kebijakan ini, termasuk 22 dapur MBG yang kembali dihentikan sementara berdasarkan surat edaran BGN Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026.

Di sisi lain, kebijakan suspend juga berdampak pada skema pembiayaan operasional. Agus menjelaskan bahwa selama masa penghentian sementara, SPPG tidak dikenakan biaya sewa.

“Terkait biaya sewa, sudah disampaikan bahwa SPPG yang disuspend tidak dibayarkan biaya sewanya,” jelasnya.

Meski operasional dapur dihentikan, tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan tetap menerima gaji karena merupakan bagian dari struktur Badan Gizi Nasional.

Pengawasan terhadap SPPG juga diperketat melalui sistem pelaporan digital. Setiap kepala SPPG diwajibkan melaporkan kondisi dapur melalui aplikasi Tauwascare, lengkap dengan dokumentasi sebagai bukti.

“Untuk dapur yang disuspend itu berdasarkan hasil laporan kepala SPPG yang diinput dalam sistem pelaporan Tauwascare, sesuai fakta di lapangan,” tegas Agus.

Dengan mekanisme tersebut, data yang disampaikan dipastikan akurat dan tidak dapat dimanipulasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah evaluasi agar seluruh SPPG di Ketapang dapat memenuhi standar sebelum kembali beroperasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Kapuas Hulu Amankan Tersangka Narkotika, Sabu 1,56 Gram Akan Diuji di Laboratorium Polda Kalbar
Tuesday, 14 April 2026
Artikel Sebelumnya
Gantikan Mendiang Ibu, Aila Afifa Jadi CJH Termuda di Kalbar dan se-Indonesia
Tuesday, 14 April 2026

Berita terkait