Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 14 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Kebijakan pengetatan standar operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak langsung di Kabupaten Ketapang. Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di daerah ini terpaksa dihentikan sementara (suspend) operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan teknis.
Kepala Regional (Kareg) Program MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi menyampaikan, bahwa kebijakan suspend dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, khususnya terkait keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat.
“SPPG yang disuspend ini dikarenakan beberapa hal yang belum sesuai, baik dari segi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Agus, Selasa (14/04/2026).
Ia menegaskan, seluruh SPPG di Ketapang saat ini tengah dalam proses pembenahan guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah berharap perbaikan dapat segera rampung agar layanan MBG kembali berjalan optimal.
“Harapannya dengan adanya suspend ini, seluruh SPPG dapat segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, hampir 100 SPPG di Kalimantan Barat terdampak kebijakan ini, termasuk 22 dapur MBG yang kembali dihentikan sementara berdasarkan surat edaran BGN Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026.
Di sisi lain, kebijakan suspend juga berdampak pada skema pembiayaan operasional. Agus menjelaskan bahwa selama masa penghentian sementara, SPPG tidak dikenakan biaya sewa.
“Terkait biaya sewa, sudah disampaikan bahwa SPPG yang disuspend tidak dibayarkan biaya sewanya,” jelasnya.
Meski operasional dapur dihentikan, tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan tetap menerima gaji karena merupakan bagian dari struktur Badan Gizi Nasional.
Pengawasan terhadap SPPG juga diperketat melalui sistem pelaporan digital. Setiap kepala SPPG diwajibkan melaporkan kondisi dapur melalui aplikasi Tauwascare, lengkap dengan dokumentasi sebagai bukti.
“Untuk dapur yang disuspend itu berdasarkan hasil laporan kepala SPPG yang diinput dalam sistem pelaporan Tauwascare, sesuai fakta di lapangan,” tegas Agus.
Dengan mekanisme tersebut, data yang disampaikan dipastikan akurat dan tidak dapat dimanipulasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah evaluasi agar seluruh SPPG di Ketapang dapat memenuhi standar sebelum kembali beroperasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kebijakan pengetatan standar operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak langsung di Kabupaten Ketapang. Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di daerah ini terpaksa dihentikan sementara (suspend) operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan teknis.
Kepala Regional (Kareg) Program MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi menyampaikan, bahwa kebijakan suspend dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, khususnya terkait keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat.
“SPPG yang disuspend ini dikarenakan beberapa hal yang belum sesuai, baik dari segi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Agus, Selasa (14/04/2026).
Ia menegaskan, seluruh SPPG di Ketapang saat ini tengah dalam proses pembenahan guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah berharap perbaikan dapat segera rampung agar layanan MBG kembali berjalan optimal.
“Harapannya dengan adanya suspend ini, seluruh SPPG dapat segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, hampir 100 SPPG di Kalimantan Barat terdampak kebijakan ini, termasuk 22 dapur MBG yang kembali dihentikan sementara berdasarkan surat edaran BGN Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026.
Di sisi lain, kebijakan suspend juga berdampak pada skema pembiayaan operasional. Agus menjelaskan bahwa selama masa penghentian sementara, SPPG tidak dikenakan biaya sewa.
“Terkait biaya sewa, sudah disampaikan bahwa SPPG yang disuspend tidak dibayarkan biaya sewanya,” jelasnya.
Meski operasional dapur dihentikan, tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan tetap menerima gaji karena merupakan bagian dari struktur Badan Gizi Nasional.
Pengawasan terhadap SPPG juga diperketat melalui sistem pelaporan digital. Setiap kepala SPPG diwajibkan melaporkan kondisi dapur melalui aplikasi Tauwascare, lengkap dengan dokumentasi sebagai bukti.
“Untuk dapur yang disuspend itu berdasarkan hasil laporan kepala SPPG yang diinput dalam sistem pelaporan Tauwascare, sesuai fakta di lapangan,” tegas Agus.
Dengan mekanisme tersebut, data yang disampaikan dipastikan akurat dan tidak dapat dimanipulasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah evaluasi agar seluruh SPPG di Ketapang dapat memenuhi standar sebelum kembali beroperasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini