Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 14 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial RA terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bermula dari diamankannya seorang pria mencurigakan di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di UPT Nanga Suruk, Desa Nanga Suruk. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan di lokasi, barang bukti tersebut diduga milik RA yang saat itu berada di tempat kejadian. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius, mengatakan, kalau pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika.
“Petugas mengamankan 1 paket sabu dengan berat Bruto 1,56 gram. Sebanyak untuk selanjutnya diuji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (Haq)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial RA terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bermula dari diamankannya seorang pria mencurigakan di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di UPT Nanga Suruk, Desa Nanga Suruk. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan di lokasi, barang bukti tersebut diduga milik RA yang saat itu berada di tempat kejadian. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius, mengatakan, kalau pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika.
“Petugas mengamankan 1 paket sabu dengan berat Bruto 1,56 gram. Sebanyak untuk selanjutnya diuji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini