Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 13 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mulai menerapkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari jumat.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur atau kesempatan untuk bersantai.
“WFH di hari Jumat bukan untuk jalan-jalan, tapi tetap bekerja dari rumah. Sudah kita atur siapa yang masuk kantor dan siapa yang WFH,” tegasnya, Senin (13/04/2026).
Krisantus menjelaskan, beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti satuan polisi pamong praja (satpol PP), tetap diwajibkan masuk penuh.
Selain itu, ia juga mengatakan sistem piket juga diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Bukan hanya kepala dinas saja yang masuk, tapi ada pembagian tugas. Ada yang WFH dan ada yang tetap bertugas di kantor,” jelasnya.
Krisantus juga mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut, seperti nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Kita akan monitor, baik di pasar maupun warung kopi. Hati-hati, jangan ngopi saat WFH. Tetap bekerja dari rumah secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan tertulis.
“Sanksinya mulai dari teguran, kemudian peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga. Kalau tidak diindahkan, dianggap libur, sementara pekerjaan tidak selesai,” tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mulai menerapkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari jumat.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur atau kesempatan untuk bersantai.
“WFH di hari Jumat bukan untuk jalan-jalan, tapi tetap bekerja dari rumah. Sudah kita atur siapa yang masuk kantor dan siapa yang WFH,” tegasnya, Senin (13/04/2026).
Krisantus menjelaskan, beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti satuan polisi pamong praja (satpol PP), tetap diwajibkan masuk penuh.
Selain itu, ia juga mengatakan sistem piket juga diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Bukan hanya kepala dinas saja yang masuk, tapi ada pembagian tugas. Ada yang WFH dan ada yang tetap bertugas di kantor,” jelasnya.
Krisantus juga mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut, seperti nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Kita akan monitor, baik di pasar maupun warung kopi. Hati-hati, jangan ngopi saat WFH. Tetap bekerja dari rumah secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan tertulis.
“Sanksinya mulai dari teguran, kemudian peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga. Kalau tidak diindahkan, dianggap libur, sementara pekerjaan tidak selesai,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini