Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 13 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Embaloh Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tabrak lari yang terjadi di wilayah Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
Hanya dalam waktu beberapa jam, terduga pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat jenis pikup Daihatsu Gran Max tersebut berhasil diamankan.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasi Humas IPTU Jamali menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat personel piket Polsek Embaloh Hulu menerima informasi dari Unit Pamapta Polres Kapuas Hulu terkait kejadian tabrak lari yang melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua.
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku berinisial HS dan H diketahui melarikan diri menuju arah wilayah hukum Polsek Embaloh Hulu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket segera melakukan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil, ketika sekitar pukul 15.02 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di depan Mako Polsek Embaloh Hulu," katanya.
"Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penghentian dan pengamanan terhadap kendaraan beserta pengemudinya," sambung IPTU Jamali.
Setelah diamankan, personel Polsek Embaloh Hulu berkoordinasi dengan pihak Polres Kapuas Hulu. Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas. Proses pengawalan dilakukan langsung oleh personel Polsek Embaloh Hulu atas perintah KSPK AIPTU Edwin Aldrin.
IPTU Jamali menerangkan, dalam kecelakaan ini korban mengalami luka ringan. Adapun personel yang terlibat dalam penangkapan antara lain Aiptu Yosep AR, AIPTU Edwin Aldrin, Briptu Aris Munandar, dan Bripda Teguh Gian.
"Dengan adanya respons cepat dari jajaran kepolisian, situasi di wilayah tetap terjaga aman dan kondusif. Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Embaloh Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tabrak lari yang terjadi di wilayah Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
Hanya dalam waktu beberapa jam, terduga pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat jenis pikup Daihatsu Gran Max tersebut berhasil diamankan.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasi Humas IPTU Jamali menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat personel piket Polsek Embaloh Hulu menerima informasi dari Unit Pamapta Polres Kapuas Hulu terkait kejadian tabrak lari yang melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua.
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku berinisial HS dan H diketahui melarikan diri menuju arah wilayah hukum Polsek Embaloh Hulu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket segera melakukan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil, ketika sekitar pukul 15.02 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di depan Mako Polsek Embaloh Hulu," katanya.
"Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penghentian dan pengamanan terhadap kendaraan beserta pengemudinya," sambung IPTU Jamali.
Setelah diamankan, personel Polsek Embaloh Hulu berkoordinasi dengan pihak Polres Kapuas Hulu. Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas. Proses pengawalan dilakukan langsung oleh personel Polsek Embaloh Hulu atas perintah KSPK AIPTU Edwin Aldrin.
IPTU Jamali menerangkan, dalam kecelakaan ini korban mengalami luka ringan. Adapun personel yang terlibat dalam penangkapan antara lain Aiptu Yosep AR, AIPTU Edwin Aldrin, Briptu Aris Munandar, dan Bripda Teguh Gian.
"Dengan adanya respons cepat dari jajaran kepolisian, situasi di wilayah tetap terjaga aman dan kondusif. Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini