Pontianak    

Mantan Direktur Polnep Dipanggil Kejari Singkawang Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 08 April 2026
Mantan Direktur Polnep Dipanggil Kejari Singkawang Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang membidik dugaan tindak pidana korupsi hibah Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemkot Singkawang kepada pihak Polnep untuk penyelenggaraan PSDKU
 
Penyaluran hibah tersebut berlangsung sejak 2022 dan ditargetkan sebesar Rp 15 miliar selama lima tahun sesuai Perda Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan dan tidak termasuk penyerahan aset dalam bentuk lahan atau lokasi.
 
Namun hingga saat ini belum mencapai target PSDKU Polnep di Singkawang dengan Polnep sebagai Politeknik pembinanya. Padahal pada tahun pertama telah disalurkan dari APBD Kota Singkawang sebesar Rp 400 juta, dan tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar. Pada tahun 2024 dikucurkan lagi sebesar Rp 500 Juta, namun ditolak pihak Polnep.
 
Pihak Kejari Singkawang mulai menelusuri terkait penyaluran hibah itu dan kini masih masuk dalam tahap peyelidikan. Sejumlah saksi juga mulai dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat penyaluran hibah tersebut.
 
Pada Kamis (09/04/2026), pihak Kejari Singkawang telah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada mantan Direktur Polnep inisial MTA. Pemanggilan tersebut sesuai Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo SH MH.
 
MTA merupakan Direktur Polnep yang menjabat selama dua periode. Periode pertama 2015-2019 dan periode kedua 2019-2023. MTA saat ini menjabat sebagai kepala pengelola hibah Polnep.
 
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait administrasi dan mekanisme penyaluran. Seharusnya masuk melalui rekening lembaga, tetapi malah masuk ke rekening pribadi sebelum disalurkan untuk keperluan pengurusan perizinan ke Kemendikti.
 
Coky Soulus, salah seorang jaksa penyidik di Kejari Singkawang dikonfirmasi wartawan menyatakan, kalau pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami baru tahap mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ujarnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Babinsa Puring Kencana Tanamkan Cinta Tanah Air di SMPN 01 Sui Antu
Wednesday, 08 April 2026
Artikel Sebelumnya
Sudah Diet Ketat Tapi Kolesterol Masih Tinggi? Mungkin Ini Jawabannya
Wednesday, 08 April 2026

Berita terkait