Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 08 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang membidik dugaan tindak pidana korupsi hibah Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemkot Singkawang kepada pihak Polnep untuk penyelenggaraan PSDKU
Penyaluran hibah tersebut berlangsung sejak 2022 dan ditargetkan sebesar Rp 15 miliar selama lima tahun sesuai Perda Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan dan tidak termasuk penyerahan aset dalam bentuk lahan atau lokasi.
Namun hingga saat ini belum mencapai target PSDKU Polnep di Singkawang dengan Polnep sebagai Politeknik pembinanya. Padahal pada tahun pertama telah disalurkan dari APBD Kota Singkawang sebesar Rp 400 juta, dan tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar. Pada tahun 2024 dikucurkan lagi sebesar Rp 500 Juta, namun ditolak pihak Polnep.
Pihak Kejari Singkawang mulai menelusuri terkait penyaluran hibah itu dan kini masih masuk dalam tahap peyelidikan. Sejumlah saksi juga mulai dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat penyaluran hibah tersebut.
Pada Kamis (09/04/2026), pihak Kejari Singkawang telah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada mantan Direktur Polnep inisial MTA. Pemanggilan tersebut sesuai Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo SH MH.
MTA merupakan Direktur Polnep yang menjabat selama dua periode. Periode pertama 2015-2019 dan periode kedua 2019-2023. MTA saat ini menjabat sebagai kepala pengelola hibah Polnep.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait administrasi dan mekanisme penyaluran. Seharusnya masuk melalui rekening lembaga, tetapi malah masuk ke rekening pribadi sebelum disalurkan untuk keperluan pengurusan perizinan ke Kemendikti.
Coky Soulus, salah seorang jaksa penyidik di Kejari Singkawang dikonfirmasi wartawan menyatakan, kalau pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami baru tahap mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ujarnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang membidik dugaan tindak pidana korupsi hibah Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemkot Singkawang kepada pihak Polnep untuk penyelenggaraan PSDKU
Penyaluran hibah tersebut berlangsung sejak 2022 dan ditargetkan sebesar Rp 15 miliar selama lima tahun sesuai Perda Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan dan tidak termasuk penyerahan aset dalam bentuk lahan atau lokasi.
Namun hingga saat ini belum mencapai target PSDKU Polnep di Singkawang dengan Polnep sebagai Politeknik pembinanya. Padahal pada tahun pertama telah disalurkan dari APBD Kota Singkawang sebesar Rp 400 juta, dan tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar. Pada tahun 2024 dikucurkan lagi sebesar Rp 500 Juta, namun ditolak pihak Polnep.
Pihak Kejari Singkawang mulai menelusuri terkait penyaluran hibah itu dan kini masih masuk dalam tahap peyelidikan. Sejumlah saksi juga mulai dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat penyaluran hibah tersebut.
Pada Kamis (09/04/2026), pihak Kejari Singkawang telah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada mantan Direktur Polnep inisial MTA. Pemanggilan tersebut sesuai Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo SH MH.
MTA merupakan Direktur Polnep yang menjabat selama dua periode. Periode pertama 2015-2019 dan periode kedua 2019-2023. MTA saat ini menjabat sebagai kepala pengelola hibah Polnep.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait administrasi dan mekanisme penyaluran. Seharusnya masuk melalui rekening lembaga, tetapi malah masuk ke rekening pribadi sebelum disalurkan untuk keperluan pengurusan perizinan ke Kemendikti.
Coky Soulus, salah seorang jaksa penyidik di Kejari Singkawang dikonfirmasi wartawan menyatakan, kalau pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami baru tahap mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ujarnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini