Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 07 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Proses hukum terhadap tiga pelaku kasus perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini memasuki tahap lanjutan. Setelah upaya diversi gagal mencapai kesepakatan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa sore (07/04/2026).
“Proses hukum terhadap ketiga pelaku telah menempuh mekanisme diversi pada 6 April 2026. Namun pihak pelapor meminta agar perkara dilanjutkan ke proses hukum,” ujar IPTU Dedy.
Ia menjelaskan, upaya diversi dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan penyelesaian di luar peradilan, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih anak-anak serta ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026, terkait perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Ketapang, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.
“Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik bagi korban maupun pelaku,” jelas IPTU Dedy.
Ia juga menyampaikan, bahwa kondisi korban kini telah membaik dan sedang menjalani pemulihan di rumah dengan pendampingan psikolog.
Sementara itu, KPPAD Ketapang terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kabid Sosialisasi, Konsultasi, dan Kerja Sama KPPAD, Desi Marya, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi semua pihak tanpa diskriminasi.
“Karena tidak tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum berlanjut sesuai aturan. Kami tetap memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku,” ujarnya.
Terkait pendidikan para anak yang terlibat, KPPAD juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap dapat mengakses pembelajaran, meski dilakukan secara daring.
“Hak pendidikan anak tetap menjadi prioritas. Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap bisa belajar,” pungkas Desi. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Proses hukum terhadap tiga pelaku kasus perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini memasuki tahap lanjutan. Setelah upaya diversi gagal mencapai kesepakatan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa sore (07/04/2026).
“Proses hukum terhadap ketiga pelaku telah menempuh mekanisme diversi pada 6 April 2026. Namun pihak pelapor meminta agar perkara dilanjutkan ke proses hukum,” ujar IPTU Dedy.
Ia menjelaskan, upaya diversi dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan penyelesaian di luar peradilan, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih anak-anak serta ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026, terkait perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Ketapang, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.
“Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik bagi korban maupun pelaku,” jelas IPTU Dedy.
Ia juga menyampaikan, bahwa kondisi korban kini telah membaik dan sedang menjalani pemulihan di rumah dengan pendampingan psikolog.
Sementara itu, KPPAD Ketapang terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kabid Sosialisasi, Konsultasi, dan Kerja Sama KPPAD, Desi Marya, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi semua pihak tanpa diskriminasi.
“Karena tidak tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum berlanjut sesuai aturan. Kami tetap memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku,” ujarnya.
Terkait pendidikan para anak yang terlibat, KPPAD juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap dapat mengakses pembelajaran, meski dilakukan secara daring.
“Hak pendidikan anak tetap menjadi prioritas. Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap bisa belajar,” pungkas Desi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini